Tentang Komisi Banding

Pengertian

Komisi Banding adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum  

Dasar Hukum


Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten  

Tugas , Fungsi dan Wewenang Komisi Banding Komisi Banding

Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding.
Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisaan, serta pemberian keputusan terhadap Permohonan Banding.
Komisi Banding Memiliki wewenang antara lain:
a. memanggil dan mendengar keterangan Pemohon Banding, Pemegang Paten, dan/atau Pemeriksa;
b. memanggil dan mendengar keterangan saksi dan ahli;
c. melakukan penelusuran dan pemeriksaan lanjutan;
d. meminta bukti terkait dengan Permohonan Banding;
e. meminta bukti tambahan (jika diperlukan) terkait dengan Permohonan Banding;  
f. melakukan pemeriksaan di tempat; dan
g. memutuskan Permohonan Banding.
 

Unsur Keanggotaan Komisi Banding Paten Komisi Banding

Komisi Banding terdiri atas:
1. Seorang Ketua merangkap anggota;
2. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Anggota. ( Pemeriksa Paten, Ahli Dibidang Paten )  

Anggota Komisi Banding berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas:
- 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten.  
- 15 (lima belas) orang Pemeriksa
 

Sekretariat Banding Paten

Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding Paten dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris
Sekretaris dijabat oleh pejabat struktural pada Direktorat Jenderal.
Sekretariat Komisi Banding bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding.

KOMISI BANDING Dalam UU NO.13 Tahun 2016 Tentang Paten

Objek banding:
► Penolakan terhadap permohonan Paten;
► Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten; dan/atau
► Keputusan pemberian Paten.