Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual

Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknologi informasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, pengembangan sistem, dukungan infrastruktur teknologi informasi, dan pelayanan data dan informasi di bidang kekayaan intelektual.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan perencanaan dan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;

c. pelaksanaan  standardisasi  dan proses kerja di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;

d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan portal web, aplikasi, pemeliharaan database, serta pemantauan keamanan aplikasi dan database kekayaan intelektual;

e. pelaksanaan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan;

fpelaksanaan dukungan data dan informasi di bidang kekayaan intelektual secara elektronik;

g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; dan

h. pelaksanaan urusan  ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi.