288.000 Bolpoin Tiruan Asal Tiongkok, Gagal Masuk Indonesia

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi terkait kembali melakukan pemeriksaan barang impor yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI) merek terdaftar berupa bolpoin sebanyak 288.000 buah.

Pemeriksaan bolpoin diduga palsu yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jumat 5 November 2021.

Barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.


Kasubdit Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto selaku saksi ahli DJKI mengatakan bahwa barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip.

“Jika akan dibawa ke pidana, ini bisa masuk Pasal 100 Ayat 1 dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal 2 miliar,” tegas Agung.

Hakim Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan fisik akan menjadi dasar hakim dalam menetapkan putusan pada sidang besok Senin.

Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa penegakan hukum KI yang dilakukan saat ini merupakan konsen pemerintah dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia.


Terlebih, kata Rifadi, Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran KI cukup berat.


"Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL," terang Rifadi

Sebagai upaya mempermudah pemerintah dalam menindak barang palsu yang masuk ke wilayah Indonesia, Rifadi menyarankan kepada para pemilik KI untuk melakukan rekordasi ke Ditjen Bea dan Cukai. 

“Pemerintah berharap para pemilik KI segera melakukan rekordasi agar petugas-petugas bea cukai bisa melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang palsu,” tutur Rifadi.

Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada right holder jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar 
KI.

"Dengan adanya rekordasi, Bea Cukai bisa mendukung pelindungan merek lokal dari ancaman barang palsu yang masuk dari luar negeri," pungkas Anton Martin, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas.


Sebelumnya pada awal Januari 2020, DJKI dan Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran impor atas produk yang sama sebanyak 858.240 buah.


Project Manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengapresiasi keberhasilan pemerintah menggagalkan impor ilegal yang telah merugikan perusahaan.

“Terima kasih pemerintah telah membantu kami menyelamatkan merek yang telah kita bangun selama 50 tahun,” ujar Marsudi.

Di tempat yang berbeda, Ketua Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL Anom Wibowo menemui USTR di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk memaparkan aksi nyata yang telah dilakukan Indonesia dalam melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual.


“Satgas Ops akan terus melakukan komunikasi dengan USTR dan aksi nyata di lapangan karena kita serius ingin keluar dari status Priority Watch List,” tegas Anom.


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya