Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

“Di sini kita akan berdiskusi dan mendengarkan terlebih dahulu kronologi yang terjadi sampai akhirnya memutuskan untuk mengirimkan permohonan mediasi dengan salah satu media sosial yang banyak digunakan beberapa tahun terakhir ini,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo membuka pertemuan tersebut.

“Selain itu, juga diperlukan komitmen yang tinggi mengingat bahwa pelapor mengajukan permohonan mediasi kepada terlapor yang merupakan platform atau media sosial besar,” lanjutnya.

Sebelumnya, PT Aquarius Pustaka Musik merupakan sebuah Perusahaan Penerbit Musik yang mengelola karya cipta lagu bertempat di Jakarta, Indonesia. Perusahaan tersebut didirikan pada tahun 1993 sebagai Penerbit Musik pertama di Indonesia. Saat ini Aquarius Pustaka Musik mengelola lebih dari 3500 katalog dan menjadi rumah bagi lebih dari 500 pencipta lagu.

“Sejak tahun 2018, kami telah bekerjasama dengan platform tersebut berkaitan dengan penggunaan karya cipta atau lagu kami agar dapat digunakan sebagai lagu latar pada media tersebut secara non-komersil atau hanya penggunaan pribadi,” jelas kuasa hukum dari PT Aquarius Pustaka Musik.

Namun, pada awal tahun 2023 platform tersebut melanggar perjanjian tersebut dengan memasukan karya cipta atau lagu mereka ke dalam list lagu yang bisa digunakan untuk kebutuhan komersil. Pihak PT Aquarius Pustaka Musik sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada pihak yang bersangkutan, tetapi respon yang ditujukan tidak memuaskan.

“Oleh sebab itu, dikarenakan tidak adanya itikad baik yang ditujukan oleh pihak tersebut maka kami mengajukan permohonan mediasi ke DJKI agar dapat dibantu dalam menyelesaikan masalah tersebut,” ucap kuasa hukum PT Aquarius Pustaka Musik.

Merespon hal tersebut, Anom menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut. Salah satunya mengenai status dari PT Aquarius Pustaka Musik terhadap karya cipta atau lagu-lagu yang digunakan tersebut.

“Pastikan kembali posisi PT Aquarius Pustaka Musik terhadap lagu-lagu yang disalahgunakan oleh terlapor. Selain itu, juga pastikan kembali bahwa karya cipta atau lagu-lagu yang disalahgunakan tersebut sudah dicatatkan atau tercatat di DJKI sebagai dasar hukum pelindungan KI,” pungkasnya.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Kopi Arabika Sembalun Lombok Diperiksa sebagai Produk Indikasi Geografis NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun Lombok pada tanggal 29 April s.d. 3 Mei 2024. 

Selasa, 7 Mei 2024

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

Selengkapnya