ARIPO Resmi Adopsi Sistem e-HakCipta Indonesia

Harare - Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) resmi mengadopsi sistem teknologi pelindungan hak cipta Indonesia, e-hakcipta. Sistem teknologi pelindungan Indonesia dinilai canggih dan dapat membantu mempermudah pelindungan hak cipta di Afrika.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan ARIPO telah memiliki kerja sama di bidang kekayaan intelektual yang saling menguntungkan sejak 2020. Pengadopsian sistem ini merupakan hasil kerja sama tersebut.

“Tim DJKI telah melakukan instalasi sistem hak cipta dan berdiskusi tentang penyesuaian sistem ARIPO,” ujar Budhi Pratomo Mahardiko, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, mewakili Direktur Teknologi Informasi Kekayan Intelektual pada 12 Oktober 2022 di Harare, Zimbabwe.

“Saya berharap penerapan sistem oleh ARIPO ini dapat membantu membangun database yang komprehensif dan bermanfaat bagi negara-negara anggota ARIPO untuk menginventarisasi dan melindungi HKI mereka, khususnya karya cipta,” tambahnya.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual melalui sistem pendaftaran hak cipta karena permohonan pencatatan selesai dalam satu hari. Ini merupakan upaya penting untuk meringankan kontribusi proyek bantuan teknis kekayaan intelektual untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di kawasan Afrika.

Sebagai informasi, sistem pencatatan hak cipta di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sistem e-HakCipta sendiri pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. 

Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Pada 2015, sistemnya diperbaiki sehingga permohonan pencatatan bisa selesai dalam 14 hari.

Pada 2018, pemohon mulai menggunakan e-HakCipta dan hanya perlu menunggu satu hari untuk pencatatan selesai. Kendati demikian sistem tersebut kini telah ditingkatkan lagi kecanggihannya sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja. Sistem terbaru tersebut dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). 



LIPUTAN TERKAIT

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Anne Avantie, Syanaz Nadya Hingga Anita Gathmir Tidore Bagikan Inspirasi Berkiprah di Bidang Kreatif

Kontribusi perempuan dalam bidang ekspor jasa dan produk kreatif tercatat mencapai 74% menurut data Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan Reny Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Aneka pada Seminar Perempuan Indonesia yang digelar di J.W Marriott Hotel, 30 April 2024.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/