Jakarta – Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anom Wibowo menerima kunjungan Atase Kepolisian dari Kedutaan Singapura, Ahmad Najib pada Rabu, 06 Maret 2022 di kantor DJKI, Jakarta.
Pertemuan ini membahas mengenai kerja sama antara Indonesia dengan Singapura terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI), salah satunya terhadap anti pemalsuan.
“Kami berencana akan visit ke IPOS Singapura (Kantor KI Singapura) untuk membangun kerja sama pelindungan KI Indonesia dan Singapura,” jelas Anom.
Atase Kepolisian dari Kedutaan Singapura menyambut baik rencana kunjungan DJKI ke IPOS. Komunikasi ini diharapkan akan menjadi awal yang baik untuk hubungan kerja yang kuat terkait pelindungan KI kedepannya.
“Dengan senang hati kami menyambut kerja sama ini, saya akan menghubungkan DJKI dengan atase ekonomi kedutaan yang membawahi tentang pelindungan kekayaan intelektual,” papar Najib.
Ia berharap dengan adanya kerja sama Indonesia dengan Singapura ini, permasalahan terkait penegakan hukum kekayaan intelektual dapat berjalan dengan baik.
“Harapannya kerja sama Indonesia dan Singapura khususnya di bidang kekayaan intelektual semakin baik. Sehingga perekonomian dan kerja sama kedua negara akan semakin menguat," pungkas Anom.
Di tahun 2022 yang merupakan tahun peringatan 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura, hubungan bilateral kedua negara semakin erat. Terbaru, kedua negara sepakat untuk melaksanakan tiga perjanjian kerja sama strategis bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan yang dilaksanakan secara bersamaan. (DES/SYL)
Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.
Selasa, 7 Mei 2024
Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.
Selasa, 7 Mei 2024
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.
Selasa, 7 Mei 2024
Selasa, 7 Mei 2024
Selasa, 7 Mei 2024
Selasa, 7 Mei 2024