Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menerima lawatan delegasi perusahaan asal Amerika Serikat, Pharma di Ruang Rapat Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang pada Kamis, 20 Juli 2023.
Kunjungan delegasi Pharma ke DJKI ini dalam rangka menanyakan progres terkait rencana revisi Undang-undang (UU) Paten yang akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Analis Hukum Madya DJKI, Bambang Sagitanto mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-undang (RUU) Paten saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) guna meminta persetujuan Presiden RI untuk selanjutnya dibahas di DPR RI.
Menurutnya, pada tahap ini, substansi dalam RUU Paten tidak dapat diubah sebagai masukan dari pihak lain, baik itu untuk menambah atau mengurangi isi materi RUU Paten.
“Kalau untuk kesempatan memberi masukan terkait RUU ini, maka hanya bisa dilakukan oleh DPR RI,” pungkas Bambang.
Pertemuan ini dihadiri juga oleh Pemeriksa Paten bidang Farmasi; Subkoordinator Pelayanan Teknis Paten; Subkoordinator Kerja Sama Bilateral DJKI; dan Analis Hukum Madya DJKI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.
Rabu, 15 Mei 2024
Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Senin, 6 Mei 2024
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).
Senin, 29 April 2024