Belajar dari Jepang, Pelindungan Kekayaan Intelektual Untuk Ekonomi Nasional Semakin Terjamin

Jakarta - Berkembangnya perdagangan pada era globalisasi ini menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) semakin meningkat.

Fenomena tersebut terjadi karena adanya kepercayaan bahwa tingkat pelindungan hukum KI dapat menimbulkan dampak positif bagi persaingan usaha yang sehat sebagai faktor penentu para investor untuk menanamkan modalnya pada dunia perdagangan.

Mengacu pada hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Workshop dengan tema Judicial System on Intellectual Property pada 29 November 2022 di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Yasmon mengungkapkan bahwa pengalaman Jepang sebagai mitra Indonesia yang lebih baik dalam hal pelindungan kekayaan intelektual dapat menjadi sebuah keuntungan yang baik bagi Indonesia dan Jepang guna menunjang iklim bisnis di era globalisasi ini.

“Untuk itu, momen ini menjadi sangat bermanfaat karena Jepang bersedia membagi pengalamannya dalam membangun sistem pengadilan dan banding pada penanganan perkara kekayaan intelektual untuk membangun ekonomi berbasis KI,” lanjut Yasmon.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Perwakilan Kantor JICA Indonesia Yasui Takehiro berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk menjadi ajang membagikan pengetahuan dan pengalaman Jepang khususnya yang berkaitan dengan pelindungan kekayaan intelektual dan ekonomi negara.

“Apabila ada sistem yudisial kekayaan intelektual Jepang yang lebih baik yang nanti disampaikan oleh perwakilan JICA, silakan dijadikan sebagai salah satu referensi sehingga Indonesia-Jepang dapat meningkatkan ekonomi berbasis KI bersama," jelas Yasui.

Lebih lanjut, Yasmon menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi berbasis KI sangat bergantung pada ekosistem KI yang merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari 3 elemen.

Ketiga elemen tersebut terdiri dari elemen kreasi yang berperan dalam menghasilkan kreasi kekayaan intelektual yang kreatif dan inovatif; elemen proteksi yang memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan, penegakan hak dan pengelolaan KI dan elemen utilisasi untuk memproduksi dan memasarkan produk KI.

Tak hanya itu, untuk mendukung siklus ekosistem KI yang berkelanjutan menurutnya Indonesia perlu merancang strategi nasional KI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah dan privat baik pusat maupun daerah.

“Terakhir, DJKI dan JICA berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dan berkoordinasi mengenai sistem pengadilan pada penanganan perkara KI di Indonesia untuk meningkatkan ekonomi nasional berbasis KI,” pungkas Yasmon. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya