Beradaptasi dengan Kemudahan dan Tantangan E-commerce

Jakarta - Kemudahan bertansaksi melalui e-commerce sering menjadi salah satu daya tarik. Mulai dari kemudahan mengakses pilihan barang, kemudahan dalam melakukan pembelian, kemudahan pembayaran sampai dengan pengiriman. Namun tidak hanya kemudahan, hadirnya e-commerce juga memberikan tantangan. Kemudian, tantangan ini yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ialah mengenai peredaran barang palsu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan melindungi konsumen dan pemilik kekayaan intelektual (KI) saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena pesatnya kemajuan teknologi.

“Diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk melindungi konsumen juga pemilik KI, maka  diperlukan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia,” tutur Anom dalam pertemuan di The Westin Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.

Head of United Kingdom Intellectual Property for Asean Desmond Tan mengatakan selama ini perjanjian kerja sama (MoU) di Indonessia terkait e-commerce hanya membahas secara umum. Belum ada pengaturan yang ketat yang mengatur antara pemilik KI dan e-commerce.

Perlunya dibuat aturan baku mengenai mekanisme take down yang dilakukan e-commerce  dan mekanisme komplain dari konsumen perlu dibuat guna menegakkan hukum pelindungan KI,ujar Desmond.

DJKI bersama UK Intellectual Property for Asea akan menyusun regulasi lebih spesifik lagi mengenai pengaturan yang ketat untuk penegakan hukum kekayaan intelektual di e-commerce. Kedepannya hal ini jika meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya