Berujung Damai, DJKI Lakukan Mediasi Terkait Sengketa Merek Tas Longchamp

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait tindak pidana pelanggaran merek Longchamp. Mediasi dilakukan antara Jean Cassegrain S.A.S. selaku pemilik merek Longchamp yang diwakili oleh kuasa hukumnya Loementa franata Gultom dan Alhimni selaku pihak yang digugat.

“Awalnya kami mendapatkan pengaduan dari pemilik merek terkait adanya dugaan pelanggaran merek palsu. Lalu kami coba selidiki lebih lanjut  hingga terakhir kami mengadakan sidak dan menggeledah sebuah gudang produksi yang diduga melakukan pelanggaran kekayaan intelektual tas merek Longchamp,” Ucap Baby Mariaty selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa pada 17 Januari 2023 saat menceritakan kronologi kasus.

Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak di mana pihak terlapor telah menyetujui ganti rugi atas penjualan merek palsu tersebut.

Sementara itu, Baby mengatakan bahwa sebelum dilakukan mediasi, terlebih dahulu dilakukan pra-mediasi kedua belah pihak secara terpisah. Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin, di antaranya ganti rugi sebesar 50 juta, permintaan maaf secara resmi di dua koran lokal, membuat perjanjian tertulis untuk tidak menjual, memproduksi, ataupun mendistribusi merek Longchamp tersebut secara ilegal.

“Kami berharap dengan terjadinya mediasi ini dapat menjadi pelajaran dan edukasi bagi para pelaku usaha untuk tidak melakukan tindakan ilegal dengan menjual ataupun memperdagangkan merek palsu,” ucap Baby.

Selain itu Baby juga menyarankan kepada pemilik usaha agar segera mendaftarkan mereknya di DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum di Indonesia. (kad/mch)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya