Cegah Peredaran Barang Palsu, 1,3 Juta Bolpoin yang Melanggar Merek Dimusnahkan

Tangerang – Sebanyak 1,3 juta bolpoin palsu yang melanggar merek terdaftar “Standard AE7 Alfatip 0.5” dimusnahkan oleh PT. Standardpen Industries pada 8 September 2022. Pemusnahan barang palsu ini tidak lepas dari sinergi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Berkat sinergi antara DJKI, DJBC, serta Polri, bolpoin-bolpoin palsu ini berhasil disita dan dicegah beredar di pasaran,” ujar Marsudi, Project Manager Standardpen Industries.

 

 

Bolpoin palsu ini merupakan barang impor dari Tiongkok yang berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2019, Pelabuhan Tanjung Emas pada 2021, Pergudangan Muara Karang, serta temuan lain di pasaran.

Menurut Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi, bolpoin palsu ini memiliki persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, sehingga melanggar Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

“Sebagai tindak lanjut setelah mendapatkan keputusan hukum, bolpoin ini harus dimusnahkan untuk memastikan tidak ada barang palsu yang beredar di pasaran, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual,” jelas Ahmad Rifadi.

Pemusnahan barang palsu ini juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari barang palsu yang berkualitas rendah. Selain itu, harga di pasaran menjadi lebih stabil dan kondusif dengan minimnya barang palsu yang beredar, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Di tempat yang berbeda Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan merek barang / jasanya agar mendapatkan hak eksklusif. Hak eksklusif ini meliputi hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut, serta memberikan izin atau melarang kepada pihak lain untuk menggunakannya.

“Setelah mereknya terdaftar, pemilik merek diharapkan melakukan rekordasi di DJBC. Nantinya ketika ada barang impor yang dicurigai melanggar merek tersebut, maka akan dilakukan penegahan oleh petugas bea cukai,” himbau Anom.

 

 

Pemusnahan barang palsu ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan barang palsu di Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List

Hadir juga dalam kegiatan ini Kasubdit Kejahatan Lintas Negara DJBC, perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia. (gal/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya