Dari Perpres Baru Hingga Omnibus Law, DJKI Bahas Isu-isu Terkini terkait Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas isu-isu terkait kekayaan intelektual (KI) terbaru termasuk kebijakan pemerintah yang diamandemen tahun ini dalam acara IP Key South-East Asia (SEA) EU Business Forum Virtual Conference Series: IP Offices and the Future of IP Governance in South-East Asia pada Senin, 19 Oktober 2020. 

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalankan Madrid Protokol untuk pendaftaran merek internasional di Indonesia. Selain itu, Dede juga menjelaskan perubahan pada durasi pendaftaran merek yang kini tertuang di Omnibus Law. 

“Dalam Omnibus Law, pemeriksaan substantif merek menjadi lebih pendek menjadi 30 hari setelah permohonan bisa selesai diperiksa apabila tidak ada penolakan dari pihak ketiga,” ujar Dede. 

Tidak hanya itu, Dede juga menyatakan bahwa sistem paten di Indonesia juga mendapatkan pembaruan berkat dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2020 yang membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Selain itu, Omnibus Law juga membahas mengenai peraturan implementasi paten yang didaftarkan di Indonesia. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang diwakilkan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga mengatakan forum  IP Key South-East Asia (SEA) ini dapat menjadi ajang berbagi dan memperkuat kerja sama di antara DJKI dan Uni Eropa dalam bidang KI. 

Dia mengatakan, KI merupakan bidang yang penting untuk dibahas karena sangat berhubungan dengan perkembangan ekonomi. 

“Kita semua tahu, bahwa membicarakan KI tentunya sangat erat kaitannya dengan inovasi, kreasi, teknologi, yang dilindungi undang-undang untuk mendapatkan pengakuan atau keuntungan finansial dari apa yang diciptakan atau diciptakan orang. Sistem IP bertujuan untuk mengembangkan lingkungan di mana kreativitas dan inovasi dapat berkembang,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya