Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Singapura - Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024. 

Pertemuan yang dipimpin oleh Director of Copyright Office Thailand Sirapat Vajraphai, dihadiri beberapa negara Association of South East Asian Nations (ASEAN) selain Indonesia, antara lain Thailand, Laos, Malaysia, Filipina, Vietnam, Singapura, dan Brunei Darussalam yang hadir secara daring, serta hadir juga beberapa negara maju sebagai observer, seperti United Kingdom Intellectual Property Office.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing negara ASEAN yang ditunjuk sebagai focal point untuk isu-isu penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) menyampaikan update terkini terkait dengan isu yang menjadi tanggung jawabnya. Nantinya, jika dalam pertemuan tersebut terdapat usulan yang disepakati bersama, maka akan dijadikan proyek kerja sama di lingkungan ASEAN.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga membahas isu pertumbuhan e-commerce yang juga telah berkontribusi signifikan terhadap maraknya pemalsuan dan pembajakan online yang secara paralel, kawasan ASEAN juga dihadapkan pada tantangan tradisional, seperti pertumbuhan perdagangan produk palsu di perbatasan. Di kedua sisi, tindakan kolektif ASEAN diperlukan. 

Indonesia sendiri dalam pertemuan tersebut menyampaikan update terkini terkait dengan perkembangan kelanjutan Memorandum of Understanding (MoU) antara e-commerce dengan brand owner.

“Saat ini MoU tersebut masih dalam proses dan dimodifikasi menjadi pembuatan code of conduct masing-masing platform,” jelas Anom.

“Selain itu, salah satu e-commerce di Indonesia, Tokopedia, telah melakukan upaya yang positif dalam memerangi peredaran barang palsu secara online, sehingga bisa keluar dari list Notorius Market atau pasar online yang diawasi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, juga dibahas mengenai kesadaran KI di kawasan ASEAN dan peningkatan kapasitas yang tidak hanya untuk kantor KI, tetapi juga untuk semua pemangku kepentingan penegakan KI dan lembaga penegak hukum di setiap negara anggota ASEAN.

Sebagai tambahan, pertemuan tersebut juga membahas mengenai pemanfaatan teknologi yang tersedia untuk lebih meningkatkan penegakan hukum KI di Kawasan ASEAN, membangun kemitraan baru, dan memperkuat kemitraan yang sudah ada. 



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/