Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Bangkok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

⁠Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu agenda dari ASEAN-USPTO Intellectual Property Academy pada tahun 2024 di bidang isu penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Keterlibatan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi praktik pemalsuan dan pembajakan secara global.

Pada kesempatan tersebut seluruh peserta, termasuk Indonesia, berkesempatan memberikan update report country terkait kondisi terkini perkembangan hukum di bidang hak cipta pada masing-masing negara terutama dalam hal pelindungan dan penegakan hukum atas konten bajakan.

“Dalam kurun waktu  tahun terakhir, sebagai hasil kerja sama antara DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di mana di tahun 2023 yang lalu sebanyak 4.070 konten pelanggaran KI berhasil ditutup berdasarkan rekomendasi dari DJKI kepada Kemenkominfo,” ujar Noprizal selaku Ketua Tim Kerja Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

⁠Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut tercatat oleh dunia di mana berdasarkan hasil penelitian atau laporan yang dipaparkan oleh Baker & MCKenzie Partner dan Tilleke and Gibbins Consultant bahwa terdapat progress yang positif di Indonesia salah satunya sebanyak 1.745 website dan konten bajakan berhasil ditutup oleh DJKI dan Kemenkominfo sepanjang tahun 2017 dan 2019. 

Selain itu, The International Criminal Police Organization atau INTERPOL dalam paparannya juga menunjukan keberhasilan antara DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam menjalin kerja sama penyidikan tindak pidana hak cipta.

Dalam kasus tersebut DJKI bekerja sama dengan INTERPOL dan Pemerintah Korea Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan perangkat yang digunakan oleh pelaku pelanggaran KI untuk menyediakan dan mendistribusikan konten siaran televisi secara ilegal di Indonesia.

“Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini dapat menambahkan pengalaman serta ilmu baru dari negara-negara lainnya sehingga dapat meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum KI, memperluas jaringan kerja, serta mewujudkan kesadaran akan pentingnya pelindungan dan penegakan KI secara global,” pungkas Noprizal.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Vietnam. Untuk Indonesia sendiri diikuti oleh tiga orang perwakilan dari DJKI, ⁠Noprizal Selaku Tim Kerja Mediasi,⁠ ⁠Romandelas Manurung selaku Penyidik, dan ⁠Yully Intan Sari, satu orang dari POLRI Airlangga Mahendra Akbar selaku penyidik, dan satu orang dari Kejaksaan Agung Akhmad Akhsan selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/