Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Bangkok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

⁠Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu agenda dari ASEAN-USPTO Intellectual Property Academy pada tahun 2024 di bidang isu penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Keterlibatan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi praktik pemalsuan dan pembajakan secara global.

Pada kesempatan tersebut seluruh peserta, termasuk Indonesia, berkesempatan memberikan update report country terkait kondisi terkini perkembangan hukum di bidang hak cipta pada masing-masing negara terutama dalam hal pelindungan dan penegakan hukum atas konten bajakan.

“Dalam kurun waktu  tahun terakhir, sebagai hasil kerja sama antara DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di mana di tahun 2023 yang lalu sebanyak 4.070 konten pelanggaran KI berhasil ditutup berdasarkan rekomendasi dari DJKI kepada Kemenkominfo,” ujar Noprizal selaku Ketua Tim Kerja Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

⁠Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut tercatat oleh dunia di mana berdasarkan hasil penelitian atau laporan yang dipaparkan oleh Baker & MCKenzie Partner dan Tilleke and Gibbins Consultant bahwa terdapat progress yang positif di Indonesia salah satunya sebanyak 1.745 website dan konten bajakan berhasil ditutup oleh DJKI dan Kemenkominfo sepanjang tahun 2017 dan 2019. 

Selain itu, The International Criminal Police Organization atau INTERPOL dalam paparannya juga menunjukan keberhasilan antara DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam menjalin kerja sama penyidikan tindak pidana hak cipta.

Dalam kasus tersebut DJKI bekerja sama dengan INTERPOL dan Pemerintah Korea Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan perangkat yang digunakan oleh pelaku pelanggaran KI untuk menyediakan dan mendistribusikan konten siaran televisi secara ilegal di Indonesia.

“Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini dapat menambahkan pengalaman serta ilmu baru dari negara-negara lainnya sehingga dapat meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum KI, memperluas jaringan kerja, serta mewujudkan kesadaran akan pentingnya pelindungan dan penegakan KI secara global,” pungkas Noprizal.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Vietnam. Untuk Indonesia sendiri diikuti oleh tiga orang perwakilan dari DJKI, ⁠Noprizal Selaku Tim Kerja Mediasi,⁠ ⁠Romandelas Manurung selaku Penyidik, dan ⁠Yully Intan Sari, satu orang dari POLRI Airlangga Mahendra Akbar selaku penyidik, dan satu orang dari Kejaksaan Agung Akhmad Akhsan selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/