Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Terima Kunjungan AINAKI

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menerima kunjungan dari Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI)  bertempat di Ruang Rapat Direktur HCDI lt. 7, Gd. Kekayaan Intelektual Jakarta pada Hari Kamis, 03 Juli 2020. Pertemuan ini membahas mengenai potensi industri animasi di Indonesia yang saat-saat ini sedang menggeliat perkembangannya. Potensi tersebut bisa dilihat dari banyaknya kreator / animator, tumbuhnya production house,  sampai industri besar yang bergerak dibidang Animasi yang mampu sebagai pendorong per-ekonomian di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H mengatakan animasi merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi olehj hak cipta. Agustinus menyatakan bahwa hak cipta sebenarnya didapatkan secara otomatis ketika karya cipta tersebut pertama kali dipublikasikan, namun sebaiknya juga dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Jangan sampai ketika sudah dibajak, kreator baru panik untuk mencatatkan karyanya”, tambahnya.

Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK HCDI Agung Damarsasongko, S.H., M.H. menambahkan bahwa produksi animasi melibatkan banyak kreator baik animator, script writer, character designer, musisi, dll. sehingga perjanjian kerja yang baik dan jelas juga penting sebelum mencatatkan hak cipta animasi tersebut. Sehingga tidak timbul masalah atau konflik di kemudian hari.

Sosialisasi tentang kekayaan intelektual sangat diperlukan oleh para pegiat animasi saat ini. Hal ini dikarenakan masih banyak yang belum paham mengenai pentingnya pelindungan hak cipta dan bagaimana prosedur pencatatan hak cipta khususnya di bidang animasi.

DJKI menyambut baik pertemuan ini dan mendorong para animator maupun studio animasi untuk dapat mencatatkan hak cipta atas animasinya. Ke depan DJKI dan AINAKI berencana mengadakan sosialisasi lanjutan secara daring kepada para animator di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK, Agung Damarsasongko, S.H., M.H.; Kasubdit Permohonan dan Publikasi HCDI Ir. Polman Marpaung, M.Si.; Kasubdit Sertifikasi dan Dokumentasi, Nurbaya S.H., M.Si.; Pemeriksa Desain Industri, Krissantyo, S.T., M.Si., LL.M.; dan perwakilan dari AINAKI yang dihadiri oleh Ardian Elkana, Ehwan Deputi Kerjasama, dan  Steve Wantania.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya