Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Pelaku Seni di Kalimantan Selatan Untuk Lindungi Karyany

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus Pardede mengajak para pelaku seni di Kalimantan Selatan untuk melindungi setiap karyanya dengan mencatatkan hak ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan Agustinus melalui daring video conference saat acara Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan di Grand Dafam Hotel Banjarbaru, Rabu, (05/08/2020).

Dengan mengudang para musisi, seniman, dan content creator di Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual.

Mengingat akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang mencoba berkreasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemunculan platform digital tetapi tidak memperdulikan aspek hukumnya, salah satunya terkait hak cipta.

Oleh karena itu, diseminasi kekayaan intelektual kepada masyarakat khususnya pelaku seni sangat diperlukan agar pegiat seni di Indonesia dapat berkreasi tanpa melanggar hak cipta orang lain.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/