Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Himbau Masyarakat Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke DJKI

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo menyampaikan bahwa DJKI melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, mulai dari upaya pre-emtif dan preventif.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya pelanggaran kekayaan intelektual untuk melaporkan aduan tersebut ke pihak berwenang, yaitu kepolisian atau ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham.

“Masyarakat dapat membuat laporan aduan ke DJKI secara daring dengan mengakses ke pengaduan.dgip.go.id dengan syarat melampirkan KTP dan surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI,” kata Anom saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara secara daring via zoom, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, dalam menangani setiap laporan aduan pelanggaran KI, DJKI selalu mengedepankan langkah mediasi dengan yang para pihak yang berperkara.“Hal ini dilakukan agar para pihak yang berperkara dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Anom.

Selain itu, Anom berpendapat, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di daerah-daerah.“Karena Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari pusat dan sebagai garda terdepan di daerah untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan KI,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pelindungan KI dengan Universitas Pembangunan Indonesia.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dinas maupun akademisi yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun narasumber yang memberikan paparan adalah Wakil Ketua Komisi Banding Merek, Irwan yang membawakan materi terkait Komisi Banding Merek, dan perwakilan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Fajar Budiman.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya