Dirjen KI Ajak DPRD Kabupaten Se-Indonesia Daftarkan Indikasi Geografis

Melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG), Indonesia dapat meningkatkan perekonomian. Pemberdayaan ekonomi lokal dapat dimulai dengan Indikasi Geografis karena Indonesia yang begitu luas wilayahnya dan kaya akan potensi sumber daya alam sehingga masih banyak potensi Indikasi geografis yang belum didaftarkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyampaikan jika Indonesia ingin maju seperti Amerika, Eropa, ataupun Jepang, maka kekayaan intelektualnya harus didepan, tanpa KI, akan sulit untuk menjadi negara maju.

“Jika negara ini mau maju, intelectual property-nya harus didepan, tanpa intelectual property ga ada cerita untuk maju", ujar Freddy Harris saat menyampaikan materi pada Seminar Nasional Pelindungan Kekayaan Alam dan Budaya Nasional Melalui Indikasi Geografis, Senin (30/7/2018).

Freddy menjelaskan bahwa KI itu bersifat komersil, karena tanpa adanya komersialisasi kekayaan intelektual tidak akan bermanfaat untuk menunjang perekonomian.

“Siapapun yang memakai android pasti berhubungan dengan Google, kayaknya aja free, tapi ga free. saham dia makin naik. Iklan akan tertanam di kepala kita. Makanya komersialisasi di KI menjadi penting", Freddy menjelaskan.

Menurutnya, tim BOD (Board of Direction) dari KI telah menentukan tahun ini, sebagai tahun Indikasi Geografis.

"Prioritas Perlindungan KI pada tahun 2021 adalah Pendaftaran Paten, 2020 Pengetahuan Tradisional, 2019 Desain Industri, Tahun 2018 fokus Indikasi Geografis", ucap Freddy Harris.

Sebelumnya, telah dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang disaksikan Menkopolhukam dan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Kerjasama ISHI dan ADKASI ini sangat berkaitan dan berhubungan erat dengan Indikasi Geografis.

Dimana Kemenkumham mendorong perwakilan DPRD kabupaten seluruh Indonesia yang hadir agar mendaftarkan kekayaan IG-nya yang berasal dari faktor alam, atau faktor manusia, maupun faktor keduanya kepada DJKI demi pelindungan kekayaan lokal Indonesia.

"Dengan ditandatangani nota kesepaham tersebut, dari DPRD ayo daftarkan produk IG di daerahnya masing-masing", Freddy Harris berharap.

Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI pada 17 Agustus 2018 nanti akan membuat aplikasi pendaftaran online indikasi geografis.

"Daftarkan dulu tidak perlu takut, lalu kami review apa kurangnya apa lebihnya. Nanti ada 2 sertifikat, yang pertama sertifikat pendaftaran, kedua adalah sertifikat pelindungan", ajaknya.

Menurutnya, Indikasi Geografis harus mengandung intelektual, yaitu sumber daya alam yang diolah manusia, kerjainan, dan pengetahuan tradisional.

“Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun Internasional", tegas Freddy Harris.


LIPUTAN TERKAIT

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya