DJKI Ajak Pelaku UKM Untuk Berani Ekspor Ke Luar Negeri Dan Lindungi Mereknya Melalui Protokol Madrid

Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P. Silitonga mengatakan untuk mengembangkan bisnis para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia harus berani untuk ekspor produknya ke luar negeri. Ia juga menyarankan untuk melindungi mereknya di negara tujuan ekspor.

“Untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri, para pelaku usaha dapat memanfaatkan Protokol Madrid,” ujar Daulat dalam webinar strategi pengembangan produk umkm berorientasi ekspor melalui standarisasi dan sertifikasi global yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (25/6/2020).

Melalui Protokol Madrid, pelaku UKM tidak perlu mendaftarkan mereknya secara langsung ke negara tujuan, tetapi cukup dengan mendaftar ke DJKI. Nantinya DJKI akan mengirimkan berkas permohonan tersebut ke Biro Internasional di Jenewa untuk disampaikan ke kantor kekayaan intelektual negara tujuan pemohon inginkan.

“Dengan Protokol Madrid, pendaftaran merek dari seluruh dunia  bisa  dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota Protokol Madrid,” terang Daulat.

Menurutnya, bagi pemohon merek ada beberapa syarat yang perlu diketahui, di antaranya adalah pemohon merek sudah memiliki merek terdaftar di DJKI Kemenkumham. Atau pemohon sedang dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek.

Setelah syarat di atas terpenuhi, pemohon merek mengisi Formulir MM2 dalam Bahasa Inggris. Formulir tersebut dapat diunduh di laman http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau di http://www.wipo.int/madrid/en/forms/.
Dalam mengisi formulir MM2, pemohon merek dalam pengisiian datanya harus sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional. Atau biasa disebut basic application.

Kantor DJKI akan melakukan verifikasi terhadap formulir MM2 ini, bila dinyatakan lulus verifikasi dan berkas dinyatakan lengkap, DJKI akan mengirimkan formulir MM2 tersebut ke Biro Internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Selain itu, akan ada biaya administrasi yang dibayarkan kepada DJKI Kemenkumham sebesar Rp. 500.000. Selanjutnya, pemohon merek internasional juga dikenakan biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional berupa basic fee senilai 653 Swiss Franc dan biaya Individual fee, dimana nominal biaya tersebut tergantung negara tujuan.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya