DJKI Ajak Pelaku Usaha Labuan Bajo Lindungi Ciptaannya

Labuan Bajo – Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi wisata di Indonesia yang banyak dikunjungi oleh wisatawan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Tidak hanya kekayaan alamnya, Labuan Bajo juga memiliki banyak kekayaan lainnya, seperti budaya, pakaian adat, tarian, serta makanan tradisionalnya.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di The Jayakarta Suite Komodo Flores, Selasa, 28 Februari 2023.

“Kehadiran kami disini ingin mengajak seluruh peserta yang hadir untuk meninggalkan pergaulan dunia yang di mana sekarang lebih memilih menggunakan barang yang palsu atau yang tidak terdaftar di DJKI,” ujar Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.

Seperti yang diketahui beberapa tahun terakhir Indonesia masuk ke dalam status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Hal tersebut menjadi stigma negatif bagi bangsa Indonesia yang membuat investor ragu untuk berinvestasi.

“Saat ini, selain melakukan pelindungan KI secara offline melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, kami juga akan melakukan pelindungan KI pada perdagangan e-commerce melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama beberapa platform e-commerce besar di Indonesia,” jelas Anom.

Selain itu Anom juga menambahkan bahwa perkembangan Labuan Bajo pada sektor pariwisata saat ini sedang meningkat sehingga masyarakat juga turut mendukung perkembangan tersebut dengan mendaftarkan atau mencatatkan karya-karyanya.

“Perkembangan Labuan Bajo pada sektor pariwisata yang saat ini sedang meningkat, harus diikuti dengan kesejahteraan masyarakat. Sebagai masyarakat, kita jangan mau menjadi penonton saja, kita juga harus masuk ke dalam perubahan tersebut, salah satunya dengan mendaftarkan karya dan berinovasi untuk masa depan kita,” ucap Anom.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat yang telah mendukung seluruh Program Kementerian Hukum dan HAM termasuk pelindungan KI.

“Kegiatan ini tidak dapat berjalan tanpa adanya kerja sama yang baik dan dukungan dari pemerintah daerah sebagai payung hukum di daerah,” pungkas Marciana.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Asosiasi Akunitas Manggarai Barat. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya