DJKI Berhasil Mediasi Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi kedua belah pihak yang saling bersengketa perihal adanya pelanggaran hak cipta buku elektronik atau e-book pada Selasa, 20 September 2022 di Kantor DJKI.

“Terkait sengketa PPKC ini sebenarnya kita beberapa kali sudah lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari pihak sebenarnya,” kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi.

Ia menjelaskan mediasi ini bermula dari adanya laporan dari Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) yang mengadukan ke DJKI soal ditemukannya penjualan e-book ilegal di lokapasar Tokopedia dan Carousell.

Selanjutnya, pihak DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mempertemukan secara langsung pihak pelapor PPKC dan pihak terlapor pemilik akun Carousell “Debobi2802”.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan kata damai antar kedua belah pihak dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa ganti rugi akibat menjual e-book secara ilegal.

Kesepakatan tersebut diantaranya adalah bersedia mengganti kerugian material sejumlah 20 juta rupiah; bersedia membuat video permintaan maaf; dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut.

 

 

Menurut Rifadi, DJKI selalu mengedepankan mediasi dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual khususnya terkait kasus pelanggaran karya tulis.

“Karena biasanya sengketanya itu disebabkan karena ketidaktahuan uploader bahwa ternyata buku itu dilindungi sebagai suatu ciptaan, kemudian diperjual-belikan. Saya pikir penyelesaian sengketa dengan mediasi ini bisa sederhana dan cepat serta berbiaya murah,” terang Rifadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, komunitas pegiat seni, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait penting pelindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, dirinya juga menyarankan kepada seluruh pegiat seni yang menemukan pelanggaran kekayaan intelektual dapat membuat laporan aduan ke pihak DJKI.

“Manakala ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran, bisa melapor ke DJKI. Melakukan permohonan pengajuan kepada DJKI untuk dilakukan penyelesaian sengketa secara mediasi,” pungkas Rifadi.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.

Senin, 13 Mei 2024

Gelar ASEAN IP Register National Workshop, DJKI Kolaborasi dengan WIPO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) serta Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan ASEAN Intellectual Property (IP) Register National Workshop di Hotel Gran Mahakam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Rabu, 8 Mei 2024

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama DJKI dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024. Perjanjian ini bertujuan untuk melakukan pembenahan perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan membangun perpustakaan sesuai dengan kebutuhan.

Rabu, 8 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/