DJKI dan KIPO Lakukan Pertemuan Bilateral Bahas Kerja Sama KI

Seoul - Di sela-sela rangkaian kegiatan Korea ASEAN Heads of Intellectual Property (IP) Offices Meeting, delegasi Indonesia yang diwakili DJKI melakukan pertemuan bilateral dengan perwakilan dari Korean Intellectual Property Office (KIPO) pada 15 November 2022. 

Pertemuan ini membahas penjajakan kerja sama di bidang kekayaan intelektual melalui nota kesepakatan (Memorandum of Understanding).

Dalam pertemuan, perwakilan dari KIPO menyampaikan keinginan untuk menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI). 

Lebih lanjut perwakilan KIPO menyampaikan bahwa edukasi tentang kekayaan intelektual (KI), komersialisasi KI, valuasi KI, eksaminasi paten, dan tren teknologi baru seperti artificial intelligence (AI) serta metaverse dalam perkembangan sistem KI sangat penting. 

Isu-isu tersebut diusulkan untuk diangkat dalam perjanjian kerja sama, selain isu mengenai Patent Prosecution Highway (PPH). 

Menanggapi hal tersebut, DJKI menyambut baik usulan KIPO. Namun terkait PPH, perlu pembahasan lebih lanjut untuk dapat menyamakan pemahaman bersama dari kedua belah pihak. 

"DJKI menghadapi teknologi baru, tetapi memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan memadai dalam teknologi baru, seperti AI, metaverse, blockchain, dan sebagainya. Oleh karena itu, DJKI membuka kesempatan untuk menjalin kerja sama dengan mitra dialog internasional, seperti KIPO," ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon.

Yasmon menyampaikan usulannya untuk belajar dari KIPO tentang cara mendorong universitas agar dapat memanfaatkan patennya, tidak hanya sebatas pada hasil penelitian yang didaftarkan saja. 

"Kami ingin pula belajar bagaimana KIPO mempromosikan sistem KI kepada para unit kecil menengah sehingga mereka teredukasi dengan baik dan tepat sasaran," lanjutnya.

DJKI berkeinginan pula untuk dapat berkerja sama dengan KIPO dalam program "on the job training" di mana pemeriksa paten DJKI dapat mengikuti magang selama kurun waktu tertentu di kantor KIPO. 

Selama program magang tersebut para pemeriksa paten diharapkan tidak hanya belajar mengenai prosedur pemeriksaan paten, tetapi juga dapat mempelajari manajemen dan spirit para pemeriksa paten di KIPO dalam melakukan proses pemeriksaan paten yang berstandar internasional. 

Sebagai langkah awal dalam kerja sama ini, KIPO dan DJKI akan memulai pembahasan dengan pertukaran informasi dan regulasi yang nantinya akan memberikan pemahaman bersama dalam menyiapkan perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Direncanakan MoU antara DJKI dan KIPO dapat ditandatangani pada Juli 2023 bersamaan dengan pertemuan General Assembly World Intellectual Property Office (WIPO) di Jenewa, Swiss. 

Pada kesempatan ini delegasi DJKI turut menyerahkan cinderamata berupa kopi Arabika Gayo yang diterima oleh perwakilan KIPO. Sebagai informasi, Kopi Arabika Gayo merupakan  produk Indikasi Geografis (IG) pertama yang terdaftar sebagai IG di Uni Eropa. 

Penyerahan cinderamata tersebut merupakan salah satu sarana promosi DJKI dalam mendukung komersialisasi produk-produk IG terdaftar agar semakin dikenal di kancah internasional. (syl/kad)



TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, DJKI Kemenkumham terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/