DJKI dan TikTok Shop Bahas Penindakan Pelanggaran KI

Jakarta - Penggunaan platform media sosial yang semakin meluas, seperti TikTok Shop, telah menjadi tren belanja online yang semakin populer. Namun, popularitasnya juga membawa tantangan baru dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan pencegahan peredaran barang palsu. 

Peristiwa ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah dalam pelindungan KI di Indonesia dalam menyikapi TikTok Shop.

Oleh karena itu, DJKI menerima audiensi TikTok Shop untuk mendapatkan bimbingan akan pelindungan KI maupun antisipasi terhadap beredarnya produk palsu yang dijual di TikTok Shop pada 27 Juli 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta. 

“Peredaran barang palsu telah menyebabkan kerugian besar bagi pemilik merek terkenal dan juga merugikan konsumen yang akhirnya menerima produk berkualitas rendah. Kemitraan dengan berbagai platform e-commerce di Indonesia termasuk TikTok Shop adalah salah satu langkah maju dalam mengatasi masalah ini,” tutur Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.

“Oleh karena itu, kami menyambut baik kunjungan dari TikTok Shop ini. Kesadaran maupun berbagai upaya pencegahan serta kolaborasi dengan platform digital populer seperti TikTok Shop merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan pelanggaran KI dan mendukung pemegang hak untuk melindungi karya kreatif mereka,” lanjut Lastami.

TikTok Shop, yang merupakan bagian dari aplikasi media sosial TikTok, memungkinkan pengguna untuk menjual produk mereka melalui platform tersebut. Konsep ini menjadi daya tarik bagi para pengguna yang ingin memanfaatkan potensi pasar luas dan basis pengguna yang besar di TikTok. 

Simon Zhou selaku Head of Intellectual Property Protection TikTok Global menyampaikan bahwa TikTok Shop telah memiliki upaya pelindungan KI. Terdapat proses pengajuan pemberitahuan pelanggaran KI. Apabila diketahui ada pelanggaran KI di TikTok Shop, maka platform akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar KI tersebut.

“Penjual yang terbukti melanggar kebijakan KI di TikTok Shop ini akan diberi tindakan penegakan hukum terhadap akun mereka sesuai dengan Kebijakan Evaluasi Kinerja Penjual TikTok Shop dan Ketentuan layanan Merchant. Penjual juga harus memperhatikan bahwa pelanggaran berulang akan mengakibatkan hukuman yang lebih berat,” tutur Simon.

“Untuk pemilik KI atau perwakilan resmi mereka dapat mengajukan pemberitahuan tentang pelanggaran KI melalui Pusat Perlindungan Kekayaan Intelektual TikTok Shop (Intellectual Property Protection Centre atau IPPC) atau pun bisa melalui formulir Laporan Hak Kekayaan Intelektual TikTok Shop,” tambahnya. 

Oleh karena itu, kesadaran serta upaya kerja sama antara sektor pemerintahan dan swasta dalam melindungi kekayaan intelektual untuk meningkatkan keamanan transaksi e-commerce di Indonesia sangat diperlukan. Diharapkan, platform-platform e-commerce lainnya juga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang palsu dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan terpercaya bagi seluruh pelaku ekonomi. (Ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/