DJKI dan WIPO Singapura Bahas Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR)

Singapura - Kunjungan delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ke Singapura membahas penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapura pada 8 Juni 2022.


Menurut Mr. Peter Willimot, Officer in charge WIPO Singapore Office (WSO) dan Ms Qiyao Dong, Representative of WIP Arbitration and Mediation Centre Singapore Office, ADR adalah topik yang penting karena memberikan keuntungan bagi kantor KI karena sifatnya yang fleksibel dan rahasia. 


“Penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara yang menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan tentunya rahasia karena tidak perlu diketahui publik,” terang Peter.



Oleh karena itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan bahwa diperlukan pelatihan terkait ADR untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Anom mengharapkan WIPO dapat menyelenggarakan pelatihan ini bagi PPNS di DJKI. 


“Diharapkan dengan adanya training maupun berbagi pengalaman akan dapat meningkatkan kompetensi PPNS dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.   Peter menyampaikan bahwa WSO memiliki program pelatihan yang akan dilakukan dalam bentuk webinar terkait layanan online , e-commerce, sengketa nama domain. Program-program tersebut terbuka untuk dapat diikuti oleh para penyidik. 


“WSO  telah melakukan kegiatan baik pelatihan secara online selama tahun 2021 dan telah  dilakukan 40 webinar dan online forum. Webinar tersebut sangat berguna karena dapat dijadikan sebagai ajang diskusi untuk membahas permasalahan permasalahan di bidang KI,” lanjut Peter. 


Sementara itu, yang termasuk ADR antara lain adalah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Upaya- upaya tersebut juga menguntungkan para pihak yang berperkara karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan dana yang besar dalam penyelesaiannya. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya