DJKI Dukung Pemprov Jatim Bangun Klinik KI di Lima Bakorwil Jatim

Surabaya - Setelah sukses menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Bali, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali menyelenggarakan kegiatan serupa bertempat di Shangri-La Hotel Surabaya pada tanggal 27 s.d. 28 September 2021. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman KI kepada masyarakat  dalam membangun suatu bisnis yang kompetitif.  

Kegiatan yang juga melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini dilatarbelakangi oleh kontribusi UKM dan Koperasi terhadap  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebanyak 57,25% sehingga dapat dikatakan bahwa UKM dan Koperasi dianggap sebagai “tulang punggung” perekonomian Jawa Timur. 

“Adalah sebuah langkah yang keliru jika pelindungan KI baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Akibatnya, aset-aset penting perusahaan menjadi tidak terlindungi dari pembajakan pihak-pihak tak berwenang,” tegas Krismono, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dalam sambutannya, pada Senin (27/9/2021).  

Dengan demikian, pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga peluncuran Klinik KI Jawa Timur yang berlokasi di East Java Super Corridor (EJSC) di 5 (lima) Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yaitu Madiun, Bojonegoro, Malang, Pamekasan dan Jember yang diresmikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. 

“Klinik KI ini menjadi sangat bermanfaat karena menyadari bahwa nilai tambah perekonomian Jawa Timur bukan lagi sumber daya alam (SDA) melainkan sumber daya manusia (SDM),” ungkap Emil.  

Emil juga menjelaskan tujuan diadakannya Klinik KI di 5 Bakorwil Jawa Timur yaitu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berkonsultasi terkait KI agar masyarakat setempat dapat melindung KI nya dan terus meningkatkan bisnisnya agar terus dapat meningkatkan ekonomi bukan hanya kekayaan alam per kapita melainkan kekayaan intelektual per kapita. 

Di samping itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga memiliki pendapat yang sama bahwa Klinik KI di Jawa Timur akan mempermudah masyarakat dalam melindungi KI miliknya dimana hal ini memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran mau pencatatan KI.  

“Sebagaimana kita ketahui jika suatu negara ingin maju, maka KI di negara tersebut harus dikedepankan, itulah pentingnya mengapa masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI dan tentunya Klinik KI di 5 Bakorwil Jawa Timur akan sangat bermanfaat,” tutup Daulat.  


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya