DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Jakarta - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

“Terdapat hak inklusif dalam KIK karena mengikutsertakan orang lain atau komunitas lain yang berniat baik dalam melestarikannya dan memegang hak tersebut secara bersama–sama,” ujar Kepala Pusat Studi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Miranda Risang Ayu Palar.

Hal tersebut disampaikannya pada rapat audiensi Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi KI Fakultas Hukum UNPAD dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Rapat Direktur Jenderal KI. 

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kerja sama lebih lanjut dalam hal pemanfaatan nilai KIK. Adapun nilai KIK sendiri terbagi menjadi dua yaitu nilai ekonomi dan non ekonomi.

KIK yang memiliki nilai ekonomi bersifat komodikatif seperti halnya kerajinan tangan yang menjadi ciri khas kelompok masyarakat tertentu yang sudah dikemas dengan baik sehingga memiliki nilai jual.

Adapun yang non-komodikatif biasanya bersifat magis religius yang dianut oleh kelompok masyarakat tertentu seperti Ritual Rambu Solo milik masyarakat Toraja Sulawesi Selatan sehingga memiliki nilai moral dan identitas suatu kelompok. 

Pemanfaatan nilai KI baik yang bersifat ekonomi dan non ekonomi merupakan hal penting sehingga diperlukan kolaborasi yang baik antara DJKI, UNPAD serta Kementerian dan Lembaga dalam menyusun mekanisme permohonan peroleh izin pemanfaatan KIK. 

“KIK milik Indonesia sangat berpotensi untuk mendunia sehingga perlu implementasi pemanfaatan KIK yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK,” kata Direktur Jenderal KI Min Usihen. 

Kedepannya, DJKI akan memperkuat database KIK sehingga mampu membangun mekanisme permohonan persetujuan pemanfaatan KIK secara daring terintegrasi. Dengan demikian Min berharap agar koordinasi antara DJKI dan UNPAD terus berlanjut sehingga pemanfaatan KIK di Indonesia dapat dilakukan dengan maksimal (CAN/AMH).



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

Batik Gambo Muba Indikasi Geografis Sumatera Selatan Siap Mendunia

Menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis, saat ini di Sumatera Selatan telah terdaftar Batik Gambo Muba yakni batik khas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dibuat dengan metode jumputan dan menggunakan pewarna alami dari limbah gambir.

Jumat, 27 Oktober 2023

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/