DJKI Gelar Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Bogor - Demi mencapai reformasi birokrasi, perlu ditunjang dengan adanya sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi serta pemerintahan yang efektif dan efisien juga pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Pelatihan, Workshop Audit Internal serta Tinjauan Manajemen dan Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) Berdasarkan ISO 19011:2018 pada 26-29 Oktober 2022  di Hotel Royal Amaroossa Bogor.

“DJKI berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelayanan publik salah satunya dengan memiliki program unggulan pada tahun 2022 di mana salah satunya adalah mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan menerapkannya,” ungkap Sekretaris DJKI Sucipto. 

Sertifikasi terkait SMAP ini berfungsi untuk menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi dalam membantu mencegah, mendeteksi, menangani korupsi serta gratifikasi dan memberikan bimbingan yang terkait dengan pelaksanaannya.

“Tujuan dalam Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan yaitu untuk memastikan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan DJKI telah diterapkan dan dioperasikan secara efektif,” ujar Sucipto. 

Sucipto juga mengatakan setelah melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berdasarkan ISO 19011:2018 DJKI harus melaksanakan tinjauan manajemen dan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) di mana kegiatannya adalah melakukan review atau telaahan oleh Manajemen Puncak terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan DJKI. 

“Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan keefektifannya secara berkala minimal setahun sekali,” terangnya. 

“Saya berharap kegiatan ini benar-benar dijalankan, dipahami dan diimplementasikan dengan baik dan oleh Saudara sekalian, sehingga bisa mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016. Dalam pelaksanaan Audit Internal SMAP ISO 37001:2016 juga harus dilakukan dengan wajar, proposional, dan berbasis risiko,” lanjutnya. 


Sucipto juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan serta dapat menerapkan SMAP demi mendukung Tata Nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)  menuju World Class IP Office.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/