DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anggoro Dasananto menjelaskan, desain industri merupakan hasil olah pikir dan kreatifitas manusia yang dapat dilindungi hak kepemilikannya berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2000.

“Sistem desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif. Pemohon perorangan maupun badan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama, harus mengajukan permohonan ke DJKI untuk memperoleh hak desain industri,” ujar Anggoro.

Permohonan desain industri yang diajukan akan melalui proses pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan administratif meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen formalitas yang harus lengkap bukti dan benar bukti sedangkan pemeriksaan substantif meliputi kebaruan desain industri. 

“Data administrasi dan substantif desain industri yang disusun secara cermat dapat meningkatkan peluang keberhasilan permohonan desain industri untuk mendapatkan sertifikat sekaligus menekan biaya dan waktu pemrosesan permohonan,” lanjutnya.

Anggoro berharap dengan dilaksanakannya giat konsultasi teknis pendaftaran desain industri ini, pelaksana pemeriksaan administratif dan substantif dari DJKI dapat mengevaluasi permohonan desain industri secara cepat dan akurat serta dapat diberikan pelindungan. 

“Banyak khasanah yang ada di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang dapat digali dan diajukan menjadi permohonan desain industri. DJKI meyakini perguruan tinggi merupakan salah satu stakeholder sekaligus mitra strategis dalam upaya peningkatan jumlah permohonan KI, khususnya desain Industri. Harapan saya untuk kegiatan ini agar para pemohon khususnya dari kalangan perguruan tinggi mengetahui dan memahami penyiapan data administratif dan substantif desain industri yang lengkap dan benar,” jelasnya.

Senada dengan Anggoro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menyatakan desain industri sangat berguna untuk kepentingan komersial. Hal ini karena dengan desain yang baik dan menarik, baik itu desain kemasan maupun desain produk, akan mampu menarik minat konsumen untuk membeli produk terkait. 

“Seringkali desain produk menjadi pertimbangan utama seorang konsumen dalam menentukan pilihannya, seperti pakaian, perhiasan, kendaraan bermotor, barang-barang elektronik, dll. Oleh karena itu, sebenarnya desain industri memiliki posisi yang tak kalah penting dibanding merek dalam kegiatan komersial,” ujar Hernadi.

Hernadi menjelaskan perkembangan Desain Industri di Sulawesi Selatan dapat dikatakan berjalan dengan lambat. Berdasarkan data yang kami peroleh dari Dashboard KI, permohonan desain industri justru mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun.

“Pada Tahun 2020 terdapat 27 Permohonan desain industri sedangkan tahun 2023 hanya terdapat 12 permohonan saja. Hal ini merupakan anomali, karena di saat rentang waktu yang bersamaan permohonan rezim KI lain, seperti hak cipta, merek dan paten justru mengalami peningkatan. Kami berharap kegiatan ini dapat mendongkrak permohonan desain industri di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya dari sektor perguruan tinggi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Administrasi Permohonan Desain Industri Aulia Andriani Giartono menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan bimbingan kepada para peserta tentang penyusunan data administratif dan substantif permohonan desain industri khususnya bagi perguruan tinggi.

“Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri ini dilaksanakan pada 6 s.d. 7 Mei 2024 dan diikuti oleh dua universitas di kota Makassar. Hari pertama diikuti oleh peserta dari Universitas Negeri Makassar dan hari kedua diikuti oleh peserta dari Universitas Hasanuddin dengan total 160 peserta,”pungkas Aulia.(yun/syl)

 

 

 

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya