DJKI Gelar Penyusunan Pedoman Teknis Implementasi Aplikasi SAKTI

Batam - Demi meningkatkan kualitas dari laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar kegiatan Penyusunan Pedoman Teknis Implementasi Aplikasi SAKTI pada Modul Persediaan, Aset Tetap, Akuntansi dan Pelaporan.


Saat ini, DJKI menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja dalam mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.


Adapun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang masih harus disempurnakan salah satunya adalah penyusunan pedoman teknis agar menghasilkan laporan yang akurat. Namun, saat ini beberapa kementerian atau lembaga belum 100% menyelesaikan proses migrasi SAKTI, dan hal ini harus segera dilakukan.


“Hal ini sangat berpengaruh untuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) kalau hal ini tidak segera terselesaikan, maka akan menghambat operasional,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto pada Selasa, 20 September 2022 secara virtual yang disiarkan langsung di Harris Resort Barelang, Batam.


Andap juga mengatakan dalam melakukan penyusunannya, harus memiliki timeline yang jelas dan ada tujuan serta ada mekanisme pelaksanaannya. Hal itu harus diawali dengan baik sehingga di akhir tidak ada bongkar pasang. Ia juga meminta untuk melakukan sosialisasi kembali terkait pedoman teknisnya agar hal ini dapat dipahami oleh seluruh pengelola BMN.


“Sosialisasikan pedoman teknisnya sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan pengetahuan yang ada dan jelas dasar hukumnya, serta penyusunannya harus sesuai dengan timeline yang ada, jangan sembarangan, ” kata Andap.


Pada kesempatan yang sama, ia mengimbau kepada Kuasa Penggunaan Anggaran untuk pastikan kembali seluruh operator memahami terkait pelaporan, pengelolaan BMN serta siklus manajerial yang ada serta harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Hal ini juga harus dikaji ulang agar semakin baik di tahun-tahun yang akan datang.


“Tim penyusun juga harus memberikan pedoman apa kepada siapa dan harus berbuat apa, Jangan sampai ada kesalahan pencatatan dan maladministrasi yang menyebabkan kerugian negara ” tegas Andap.


Oleh karena itu, Andap berharap semuanya bisa tuangkan segenap pikiran agar semua ini dapat berjalan dan mendapatkan hasil yang baik sehingga tidak ada hambatan operasional di Kemenkumham. (CAN/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

POSS Aceh: Tidak Perlu Rumit, Paten Merupakan Solusi Masalah Sehari-hari

Serambi Mekkah menjadi provinsi ke 12 pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Provinsi Aceh memiliki aspek potensial di bidang pariwisata, perkebunan, pertanian, dan hasil laut. Hal tersebut membuat Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang juga memiliki potensi ekonomi.

Selasa, 14 Mei 2024

RuKI, Motor Penggerak Pelindungan KI Usia Dini

Depok - Kemampuan mencipta selalu dimiliki setiap insan bangsa. Dan setiap karya harus dilindungi karena memiliki potensi berharga. Hal itulah yang diyakini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga tercetuslah program unggulan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak di tahun 2024.

Selasa, 14 Mei 2024

Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Desain Industri, DJKI Berikan Konsultasi Tatap Muka

Cikarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melaksanakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri

Selasa, 14 Mei 2024

Selengkapnya