DJKI Hadiri Pertemuan Perumusan Rencana Aksi Kekayaan Intelektual ASEAN

Laos - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan regional dengan negara anggota ASEAN yang digelar di Vientiane, Laos, Selasa 17 Oktober 2023.

Pertemuan tersebut membahas mengenai perumusan rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN dan pembaruan perjanjian kerangka kerja ASEAN tentang kerja sama KI.

Dalam sambutan pembukaan, Direktur Jenderal Departemen Kekayaan Intelektual, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Laos, Santisouk Phounesavath mengatakan pertemuan ini sangat penting dalam mengevaluasi rencana aksi KI ASEAN atau Asean Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) untuk periode pasca tahun 2025.

“Selain itu, pertemuan ini akan dilakukan peninjauan mendalam terhadap ASEAN Framework Agreement on IP Cooperation (AFAIPC) yang pertama kali dibuat pada tahun 1995, untuk memastikan relevansinya dalam konteks saat ini,” kata Santisouk yang juga menjabat sebagai Chair of the ASEAN Working Group on IP Cooperation (AWGIPC).

Santisouk mengingatkan bahwa selama satu dekade terakhir telah terjadi perkembangan signifikan di tingkat nasional, regional, dan internasional mengenai hak kekayaan intelektual.

“Revolusi industri ke-4, teknologi baru, dan era ekonomi digital merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi arah dan prioritas AWGIPC,” ucapnya.

Menurut Santisouk, negara-negara anggota ASEAN perlu memastikan rencana aksi dan program kerja sejalan dengan visi jangka panjang ASEAN dan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

“Penting untuk memastikan bahwa ASEAN IP Community siap dan responsif terhadap perkembangan ini,” imbuhnya.

Pada pertemuan ini diharapkan para delegasi, termasuk delegasi Indonesia yang diwakili oleh DJKI agar dapat mengidentifikasi tantangan, peluang, serta praktik terbaik dalam kerja sama KI antar negara ASEAN. 

Keberhasilan acara ini akan tergantung pada kemampuan peserta untuk menciptakan solusi inovatif yang akan memajukan kerja sama KI di ASEAN dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pertemuan ini terselenggara atas dukungan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang berdedikasi dalam upaya meningkatkan kerja sama KI di kawasan ASEAN.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/