DJKI Ikuti Diskusi Terkait Kejahatan Kimia dan Cara Menanggulanginya

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI terus berupaya meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, salah satunya melalui forum diskusi dalam hal sharing knowledge atau transfer pengetahuan terkait KI di berbagai negara.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, DJKI mengikuti kegiatan Experts Dialogue on Technology and Security dengan tema Prevention, Detection, and Response to Chemical Terrorism and Organized Criminal Activities yang diselenggarakan di Hotel Tribrata & Convention Center, Jakarta, pada 22-23 November 2023.

Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi dua arah antara pemerintah dan dunia industri atau pelaku industri dalam menanggulangi kejahatan kimia, serta sebagai wadah untuk melakukan transfer ilmu maupun pengalaman antar pemerintah dalam mendeteksi dan investigasi kejahatan kimia.

Saat ini, aktivitas perdagangan di pasar fisik maupun online market melalui e-commerce sangat rentan terhadap peredaran jual-beli produk palsu dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti produk pertanian, produk obat, makanan, dan lainnya. 

“Pemerintah dan pelaku industri harus mampu berkolaborasi dalam menanggulangi kejahatan kimia ini, dikarenakan hal tersebut tidak saja berimplikasi pada kerugian ekonomi yang akan diderita oleh pemilik merek ataupun paten, tetapi juga terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen,” ujar Romandelas Manurung selaku perwakilan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI.

Kejahatan kimia atau chemical crime ini sudah tergolong pada kejahatan terorganisir, karena melibatkan pelaku lintas negara. Karena itu, kehadiran DJKI dalam forum ini bersama Kementerian/Lembaga lainnya guna meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran aparatur pemerintah untuk semakin menjalin kerja sama.

Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan ini para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah dan pelaku industri dibagi ke dalam kelompok kecil guna mendiskusikan tingkat risiko terkait kejahatan kimia dan aktivitas kejahatan terorganisir dan terorisme pada empat area, di antaranya produk pertanian atau pestisida palsu, bahan bakar palsu, obat-obatan palsu,  dan produk ilegal atau material dan zat beracun.

Selain itu, pada diskusi tersebut, lima negara representatif diberikan panggung untuk memaparkan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan terhadap kejahatan terorganisir serta terorisme berdasarkan hukum dan praktik di negara masing-masing.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya