DJKI Kantongi Sertifikasi Sistem Manajemen ISO 20000-1:2018 untuk Layanan Merek Berbasis TI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berhasil mendapatkan Sertifikasi ISO 20000-1:2018. Pencapaian ini merupakan salah satu capaian dari program unggulan DJKI serta bukti komitmen DJKI dalam memberikan layanan publik kekayaan intelektual (KI) berkelas dunia semakin kuat. 

“Syarat dalam memberikan sertifikasi ISO 20000-1:2018 telah dipenuhi oleh DJKI. Baik itu dukungan dalam pengelolaan layanan KI berbasis teknologi informasi (TI),” ujar Indra Wahyudi selaku Lead Auditor TSI pada Selasa, 28 November 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta. 

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa dukungan pada pengelolaan layanan KI yang dimaksud dalam hal ini adalah pelayanan merek. Di mana didalamnya terdapat perencanaan, desain, transisi, penyampaian dan peningkatan layanan. 

“Semuanya telah memenuhi persyaratan yang disepakati sehingga ini memberikan nilai bagi pengguna layanan dan organisasi yang memberikan layanan,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti menyampaikan beberapa manfaat dari diraihnya sertifikasi ISO 20000-1:2018 untuk penyedia layanan dalam hal ini DJKI. 

“Pertama, dapat menawarkan diferensiasi kompetitif dengan menunjukkan keunggulan dan kualitas layanan yang tinggi. Kedua, memberikan akses ke organisasi di sektor publik dengan memerintahkan penyedia layanan TI untuk menunjukkan kepatuhan terhadap ISO 20000-1,” terang Dede. 

Ketiga, memberikan kepastian kepada pengguna layanan bahwa persyaratan layanan mereka akan terpenuhi. Keempat, memberlakukan tingkat efektivitas dan budaya perbaikan berkelanjutan dengan memungkinkan penyedia layanan memantau, mengukur dan meninjau kembali proses serta layanan service management. 

“Terakhir, dapat membantu memanfaatkan praktik TI untuk mengoptimalkan sumber daya dan proses,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dengan diraihnya ISO 20000-1:2018 ini, Dede berharap dapat membantu organisasi dalam memperbaiki layanan KI khususnya di bidang merek. Hal ini juga merupakan wujud kemampuan DJKI dalam memenuhi kebutuhan pengguna layanan dan menciptakan kerangka kerja untuk penilaian independen. 

“Sehingga kedepannya langkah DJKI dalam upaya peningkatan layanan merek adalah dengan melakukan perencanaan yang baik melalui efisiensi di probis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang terintegrasi dengan layanan Kementerian/Lembaga lain agar tercapai efektivitas keberlangsungan layanan,” pungkas Dede. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/