DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Jakarta - Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. 

Untuk mengukuhkan komitmen tersebut, DJKI melakukan  Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin, 25 Maret 2024 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta.

"Pencanangan ini adalah bentuk implementasi amanah dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023," ujar Sekretaris DJKI Sucipto.

Sucipto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat 4 tahapan yang harus dilewati oleh Unit Kerja dalam melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), yaitu pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.

"Semoga pencanangan ini menjadi momentum DJKI untuk menggelorakan pelayanan kekayaan intelektual berbasis HAM, seperti pemenuhan hak bagi ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak," lanjutnya.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris DJKI mendeklarasikan pencanangan P2HAM dengan disaksikan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama DJKI dan perwakilan dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM yang diterapkan di lingkungan Kemenkumham, di antaranya ketersediaan aksesibilitas (maklumat pelayanan, informasi layanan dan rambu bagi pengunjung kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, dan lainnya); ketersediaan sarana prasarana (toilet ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang penitipan anak, dan lainnya; serta ketersediaan sumber daya manusia atau petugas (kompetensi petugas dalam melayani pengunjung kelompok rentan atau petugas khusus).



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/