DJKI Lakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 Bersama Ombudsman RI

Jakarta - sebagai upaya untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan  meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 bersama Ombudsman RI pada Jumat, 6 Oktober 2023 di Aula Oemar Seno Aji lt. 18 Gedung Eks Sentra Mulia.

Kegiatan ini akan menitikberatkan pada kualitas pelayanan publik pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (MIG) yaitu dengan melakukan observasi unit layanan dan wawancara. Adapun dari unit layanan Tim Penilaian dari Ombudsman akan menilai beberapa produk layanan administrasi, sekitar 4 sampai 5 sampel terkait layanan administrasi.

Selanjutnya, untuk wawancara akan dilakukan pada hari Senin, 9 Oktober 2023 dengan mewawancarai 4 responden dari Direktorat MIG.





LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya