DJKI Lindungi Masyarakat dengan Menekan Peredaran Barang Palsu

Jakarta - Pesatnya perdagangan bebas dan semakin banyaknya perjanjian dagang yang diikuti Indonesia, membawa isu pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama pemerintah. Kemudahan transaksi elektronik dengan e-commerce membuat peredaran barang palsu semakin marak tidak terkendali. 

Pelindungan KI sangat penting dipahami oleh masyarakat. Untuk mendapatkan pelindungan hukum atas KI-nya, masyarakat dapat mencatatkan maupun mendaftarkan KI-nya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, bagi para pelaku usaha, KI khususnya merek memiliki peran penting untuk kelancaran bisnisnya. Oleh karena itu, dengan mendaftarkan merek di DJKI, pemilik merek terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif atas mereknya.

“Hak eksklusif yang pertama adalah pemilik merek bisa menggunakan sendiri mereknya dengan aman. Kedua, pemilik merek juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dan lisensi tersebut dicatatkan ke DJKI,” terang Kurniaman pada Webinar Kekayaan Intelektual dengan tema ‘Perekaman merek dan hak cipta pada Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu di Indonesia beserta penyelesaian sengketanya’ pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Ia menambahkan, hak eksklusif yang ketiga adalah pemilik merek berhak melarang pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa hak dan melakukan upaya hukum akan hal tersebut. 

“Merek terdaftar dilindungi sepenuhnya oleh DJKI. Oleh karena itu, DJKI terus berupaya dalam menekan peredaran barang palsu yang dapat merugikan pemilik merek terdaftar, salah satunya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan dalam melakukan upaya rekordasi,” ujarnya.


Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada pemilik maupun pemegang hak KI jika terdapat dugaan impor atau ekspor yang melanggar KI.

Manfaat rekordasi adalah untuk melindungi kepentingan pemilik merek terdaftar, melindungi masyarakat dari produk palsu, mencegah pelanggaran merek dalam hal ekspor maupun impor barang palsu. 

“Pada prinsipnya, DJKI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pertukaran informasi satu sama lain terlebih dalam pemeriksaan fisik benda yang diduga melakukan pelanggaran KI,” ungkap Kurniaman. 

Kerja sama dengan Kementerian maupun Lembaga terkait di Indonesia dalam menekan peredaran barang palsu ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR). (Ver/Dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

DJKI Dorong Komersialisasi Paten Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu dari tujuan dari pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan asistensi dokumen permohonan paten yang diselenggarakan di Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, pada 15 Mei 2024.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya