DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Karawang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat. 

Kegiatan pemeriksaan substantif Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang dilaksanakan setelah tahap publikasi selama dua bulan selesai. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara Dokumen Deskripsi dengan kondisi yang ada di lapangan. 

“Kegiatan berjalan lancar dengan mengunjungi kelompok-kelompok tani yang ada di tiga kecamatan yang merupakan sentra produksi Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang. Tim Ahli Indikasi Geografis telah melakukan verifikasi kesesuaian Dokumen Deskripsi selama 4 hari dan diakhiri dengan evaluasi hasil pemeriksaan substantif,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Batara Siagian.

Dia juga lanjut menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi tim pemeriksaan substantif kali ini yaitu lokasi dari masing-masing sentra produksi Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang yang ada di tiga kecamatan dengan lokasi terpencil dan akses jalan yang cukup ekstrem, sehingga membutuhkan upaya yang cukup berat guna mencapai lokasi kebun kopi.

“Lokasi kebun hanya dapat diakses melalui kendaraan sepeda motor, bahkan di kecamatan pangkalan untuk mencapai ke lokasi kebun dibutuhkan kendaraan motor yang sudah dimodifikasi khusus, dengan perjalanan selama 30 menit,” lanjutnya.

Batara Siagiaan memberikan saran terkait UPH (Unit Pengolah Hasil) sebaiknya terpusat di satu tempat dan alat-alat yang dibutuhkan untuk penanganan pasca panen berada di UPH tersebut dengan tujuan mempermudah anggota. 

Sementara itu, Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI lainnya Gunawan menjelaskan terkait pentingnya penggunaan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional. Dia menerangkan bahwa logo baru harus digunakan dalam kemasan produk dan label produk. 

“Dinas terkait dan Kantor Wilayah berperan penting dalam memfasilitasi apabila ditemukan pelanggaran penggunaan logo Indikasi Geografis jika sudah terdaftar yang kemudian bisa dilaporkan ke DJKI,” lanjut Gunawan.

Selain keduanya, pelaksanaan kegiatan ini juga didampingi tim dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Ketua APEKI (Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia) DPD Jawa Barat, serta Sekretaris Jenderal GAPPERINDO (Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia) DPD Jawa Barat. Kegiatan ke lapangan dipandu pengurus dan anggota PPIG-KRJSK (Perkumpulan Petani Indikasi Geografis (PPIG) Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang).

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya