DJKI Persiapkan PPNS Sebagai Regulator Patroli Siber Melalui Pelatihan Siber Internasional

Semarang - Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membuat tingkat kejahatan dan pelanggaran melalui sarana elektronik marak terjadi, tak terkecuali dengan kejahatan dan pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual (KI) secara online. 

Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI terhadap kejahatan siber, baik di tingkat nasional ataupun internasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti pelatihan program International Cybercrime Investigations Workshop mulai tanggal 12 s.d 23 Juni 2023.

Kegiatan diawali dengan pengenalan organisasi Jakarta Center For Law Enforcement Cooperation (JCLEC) yang merupakan pusat pelatihan yang dibentuk tahun 2004 oleh kepolisian Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Kepolisian Federal Australia.

“Dari tahun ke tahun, JCLEC telah menyelenggarakan pelatihan, workshop serta dialog yang telah diikuti oleh lebih dari 40.000 peserta dari 85 negara dan telah menjadi pusat pertukaran keahlian secara internasional dalam melawan kejahatan modern lintas negara,” ujar Direktur Eksekutif Program JCLEC Brett Pointing.

Di tahun ini, DJKI diundang untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut. Langkah baik ini disambut baik oleh DJKI dengan mengirimkan PPNS KI sebagai peserta dalam pelatihan “Investigasi Kejahatan Siber Internasional" atau International Cybercrime Investigations Workshop yang diselenggarakan di Kampus utama JCLEC di JL. Beladiri, Komplek Akpol Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

Program pelatihan di mulai sejak tanggal 12 Juni 2023 memberikan materi yang diharapkan dapat meningkat kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI dalam rangka penegakan hukum dan melindungi KI dari kejahatan siber.

“Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi peserta pelatihan untuk membangun komunikasi internasional serta membantu dan semakin mempermudah pelaksanaan tugas di instansi masing-masing,” pungkas Brett.

Adapun peserta yang mengikuti program pelatihan ini terdiri dari berbagai negara, diantaranya Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Sri Langka, dan Maldives. Di Lain sisi, trainers yang memberikan pelatihan merupakan orang-orang yang ahli di bidangnya yang berasal dari negara Australia, New Zealand, dan Kanada. 

Program pelatihan Internasional ini merupakan langkah awal DJKI dalam mempersiapkan Regulator Patroli Siber yang akan mengawasi peredaran produk yang melanggar Kekayaan Intelektual di dunia maya (online), khususnya pada platform e-commerce.

Sebagai informasi, pembukaan kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Eksekutif Program JCLEC  Brett Pointing, perwakilan Direktur Eksekutif JCLEC Lukas Gunawan, Senior Officer AFP Jakarta Liaison Office Steven Lindner, dan New Zealand Police Liaison Officer Paul Borrell. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya