DJKI Putuskan Akan Blokir Akun Instagram Pelaku Pelanggaran KI

Jakarta - Di era digital, banyak modus yang dilakukan dalam melakukan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Selain menjamurnya penjualan barang palsu melalui e-commerce, pembajakan karya cipta juga dilakukan melalui media sosial.

Salah satu platform yang menjadi tempat bersarangnya pelanggaran KI, yaitu Instagram. Seperti yang diketahui, saat ini Instagram tidak lagi hanya sebagai tempat untuk membagikan aktivitas sosial kegiatan pemilik akunnya, tetapi juga sebagai tempat untuk melakukan bisnis. 

Namun sayangnya bisnis yang dilakukan tidak sepenuhnya mematuhi peraturan. Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) dirugikan oleh salah satu akun Instagram yang menjual kembali karya milik mereka dalam bentuk e-Book tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Merespon pengaduan yang dilayangkan oleh PPKC melalui email, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan rapat verifikasi untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan pelanggaran hak cipta pada akun tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, PPKC selaku pelapor, berkesempatan memberikan keterangan dan presentasi mengenai pelanggaran yang diadukan sehingga memutuskan untuk mengirimkan permintaan takedown dalam mekanisme penutupan situs kepada DJKI.

“Dari hasil rapat ini, telah terverifikasi sebanyak 3 judul buku, diantaranya Happy Little Soul, Trik Juara Mengatur Waktu, dan Menjadi Cewek Smart, Independen dan Anti Galau sebagai bukti pelanggaran yang terjadi,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Gedung Eks Sentra Mulia pada 5 Januari 2023.

Berdasarkan hasil analisis dan presentasi yang diberikan oleh pelapor, serta ahli hak cipta, diputuskan telah terjadi pelanggaran KI pada akun Instagram tersebut. Dengan terbuktinya pelanggaran yang terjadi, DJKI akan mengirimkan pemblokiran konten yang dinilai telah terjadi pelanggaran.

“Kejadian ini menyebabkan kerugian ekonomis bagi para pencipta maupun pemegang hak cipta. Diharapkan dengan ditindaklanjutinya kejadian ini dapat menjadi warning bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembajakan,” ucap Wulandari Sulistiani selaku ketua PPKC.

Sebagai informasi, tindak lanjut ini merupakan langkah konkret DJKI dalam hal komitmen meningkatkan pelayanan, salah satunya pelindungan KI yang terjadi di berbagai media. Selain dihadiri oleh PPKC, kegiatan ini juga dihadiri oleh Koordinator Penindakan Ahli dari Direktorat Hak Cipta serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasional dan bekerja sama dengan DJKI . (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya