DJKI Selesaikan Mediasi Perkara Penyebaran E-Book Tanpa Izin

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menengahi perkara penyebaran buku elektronik tanpa izin dari penulis Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC). Mediasi ini diselesaikan pada Kamis, 23 Desember 2021. 

“Hari ini kita berhasil mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa melalui jalur hukum, yaitu dengan mediasi yang semoga win-win solution,” ujar Ahmad Rifadi selaku Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa. 

Perkara penyebaran ini bermula ketika beberapa penulis yang tergabung dalam PPKC merasa keberatan penyebarluasan e-book secara gratis melalui media elektronik tanpa seizin penulis. Penyebaran e-book ini tentunya dapat merugikan penulis baik secara moral maupun ekonomi.

Kemudian pada September, Eviliana selaku Sekretaris PPKC memohon mediasi dengan pihak termohon yaitu Lia Amalia. Menurut Noprizal selaku Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif yang bertindak dalam hal ini sebagai mediator mengatakan bahwa proses mediasi sempat sangat alot sebelum menemukan kesepakatan. 

“Akhirnya membuahkan kesepakatan yaitu yang pertama, pihak terlapor mau menyampaikan permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian pihak terlapor juga bersedia mengganti kerugian/kompensasi sejumlah kesepakatan,” papar Noprizal. 

Mediasi sebelum Jalur Hukum

Eviliana sebagai pemohon mengatakan pihaknya memilih jalur mediasi karena dia merasa fasilitas ini lebih sederhana dan cepat. Dia juga merasa dapat menemukan solusi yang tepat bagi dirinya dan pihak yang terlibat perkara. 

“Karena bisa ketemu dalam mediasi, bisa sama-sama menemukan solusi yang enak dengan cepat dan nggak ribet,” ujar Evi.

Di waktu yang sama, Lia sebagai pihak terlapor juga menganggap bahwa mediasi memang jalan terbaik dari perkara yang sedang dijalaninya. “Kalau lewat badan hukum begini jelas siapa dan dari mananya. So far lancar semoga hasilnya berkah untuk semua,” tambahnya. 

Sementara itu, dalam peraturan penyelesaian sengketa, perkara sengketa paten dan hak cipta memang wajib melalui proses mediasi. Namun, Rifadi mengimbau para pihak yang bersengketa di bidang kekayaan intelektual lainnya untuk mendahulukan jalur mediasi sebelum menempuh jalur hukum. 

Menurutnya, perkara di bidang ini adalah perkara bisnis sehingga sudah seharusnya menggunakan kerangka bisnis.  “Penyelesaian sengketa di antara kedua pihak itu bisa diselesaikan lebih cepat dan sederhana, ringan dan tentu saja biayanya lebih murah jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur hukum,” jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa Ditjen KI juga akan mengusahakan keduanya mendapatkan kesepakatan yang sama sama menyenangkan keduanya. Pemohon yang merasa dirugikan hanya tinggal bersurat ke Ditjen KI atau menggunakan fasilitas e-pengaduan.dgip.go.id. 

Sebagai informasi pada 2021, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menerima 22 mediasi. Empat di antaranya telah selesai. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selaraskan Pemahaman Pertukaran Data Jelang IP Register 2023

Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan berperan sebagai koordinator Intellectual Property Register (IP Register) lingkup ASEAN. Oleh karena itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengimbau para pegawai DJKI untuk menyelaraskan pengetahuan dan pemahaman atas cara kerja beberapa aplikasi pertukaran data KI internasional terdahulu.

Jumat, 9 Juni 2023

DJKI Jelaskan Pentingnya Pelindungan KI Kepada Mahasiswa UIN Salatiga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima kunjungan studi oleh para mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2023.

Rabu, 7 Juni 2023

Pemanfaatan TI untuk Ekosistem Digital KI yang Inklusif, Kondusif, serta Berkelanjutan

Belitung - Pelindungan data serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi acuan dan digunakan untuk menciptakan daya saing yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Senin, 5 Juni 2023

Selengkapnya