Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Implementasi Pasal 39 Undang-Undang Hak Cipta (Pasal 39 UUHC) di Hotel Novotel, 23 Oktober 2023
Hal ini didasari oleh banyaknya karya cipta hasil kreatifitas masyarakat Indonesia yang tidak diketahui secara pasti kepemilikannya sehingga ciptaan yang tidak diketahui penciptanya akan dipegang oleh negara sebagaimana ketentuan Pasal 39 UUHC.
Kendati demikian, ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta tersebut masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak.
“Pemanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works yang merupakan karya kreatif atau pertunjukan yang pencipta atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agung Damar Sasongko.
Ia mengatakan bahwa karya cipta lagu atas Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya memiliki potensi yang sama dengan lagu pada umumnya untuk dilakukan pemanfaatan atau komersialisasi.
Agung berharap ke depannya terdapat implementasi teknis yang jelas terkait bagaimana pentingnya melakukan pengelolaan royalti atas Orphan works agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesejahteraan kepada para pencipta secara umum dan khususnya terkait dengan pihak-pihak dalam Pasal 39 UUHC. (CAN/DIT)
Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.
Selasa, 30 April 2024
Kontribusi perempuan dalam bidang ekspor jasa dan produk kreatif tercatat mencapai 74% menurut data Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan Reny Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Aneka pada Seminar Perempuan Indonesia yang digelar di J.W Marriott Hotel, 30 April 2024.
Selasa, 30 April 2024
Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April di setiap tahunnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada kehidupan sehari-hari serta mengapresiasi hasil olah pikir, karya, kreativitas dan kontribusi para pencipta karya dan inovator untuk pengembangan kualitas kehidupan masyarakat di seluruh dunia.
Selasa, 30 April 2024
Selasa, 30 April 2024
Selasa, 30 April 2024
Selasa, 30 April 2024