DJKI Terus Sosialisasikan KI Di Daerah-Daerah Di Indonesia

Lombok - Melalui pelindungan, pemajuan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang berjalan dengan baik dapat membantu pembangunan ekonomi nasional.

Karenanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mensosialisasikan pentingnya KI ke daerah-daerah di Indonesia, salah satunya di kota Mataram.

Kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan Universitas menjadi fokus DJKI dalam mensosialisasikan KI, baik itu paten, desain industri, merek, maupun hak cipta.

Saat ini Indonesia berupaya menjadikan KI sebagai salah satu sektor unggulan dalam perekonomian melalui pemberdayaan perguruan tinggi, lembaga riset, serta para kreator dan inventor nasional.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan mengatakan lembaga penelitian dan universitas yang merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi, perlu adanya upaya peningkatan dalam menghasilkan inovasi teknologi terapan yang dapat diaplikasikan secara komersial disertai dengan pelindungan hak kekayaan intelektualnya.

“KI yang dihasilkan universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana perguruan tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator,” ucap Molan saat paparanya di Hotel Lombok Astoni, Kamis (18/10/2018).

JICA Expert, Takuya Sugiyama mengatakan Jepang menjadikan KI sebagai penggerak ekonomi nasional utama, karena Jepang tidak dapat mengandalkan sumber daya alam yang dimilikinya.

“Menciptakan kekayaan intelektual dengan sistem pelindungannya adalah pondasi dari iklim bisnis yang penting bagi negara Jepang, karena sangat sedikit sekali sumber daya alam yang ada di Jepang,” ujar Sugiyama.

Hak Cipta

Di tempat berbeda, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual seseorang perlu dihargai, termasuk hak cipta maupun hak terkait.

“Intinya dari semua itu adalah faktor ekonomi, demikian juga hak cipta, merek, paten, nantinya semua itu ujung-ujungnya ekonomi nasional dan akhirnya ke internasional,” ujar Erni menjelaskan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan lagu dengan mendatangkan artis dan produser rekaman lokal di Ruang Lumbung, Hotel Lombok Astoni.

Hak cipta menjadi salah satu isu penting di Indonesia terkait pelindungan dan pengaturan royalti. Dimana pemilik hak cipta perlu mendapatkan hak-haknya, baik hak moral maupun ekonominya.

Menurut Erni, dalam hak cipta terdapat dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. “Hak moral adalah hak untuk seumur hidupnya pencipta dan setelah beliau meninggal, maka karyanya tetap dicantumkan nama penciptanya,” ujarnya menjelaskan.

Terkait hak ekonomi, berdasarkan Undang-undang No.28 Tahun 2014, pemerintah telah menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Menurut Yessi Kurniawan, Manager Lisensi dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengatakan bahwa saat ini penarikan royalti dikoordinir oleh Koordinator Pelaksana, Penarikan, Penghimpun, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).

“Kami (SELMI) adalah salah satu LMK yang mendapat ijin operasional dari Kemenkumham dan saat ini kami ditunjuk sebagai koordinator pelaksana, penarikan, penghimpun, dan pendistribusian royalti bagi hak cipta dan hak terkait oleh LMKN,” ujar Yessi.

Yessi menjelaskan, untuk mendapatkan royalti tersebut, para pelaku seni musik dan lagu wajib terdaftar sebagai anggota LMK.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 91 undang-undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014, LMK hanya dapat menggunakan dana operasional sebesar 20 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

“Jadi, yang 80 persennya itu diberikan kepada pencipta yang telah tergabung sebagai anggota LMK,” ujar Yessy.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar ASEAN IP Register National Workshop, DJKI Kolaborasi dengan WIPO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) serta Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan ASEAN Intellectual Property (IP) Register National Workshop di Hotel Gran Mahakam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Rabu, 8 Mei 2024

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama DJKI dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024. Perjanjian ini bertujuan untuk melakukan pembenahan perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan membangun perpustakaan sesuai dengan kebutuhan.

Rabu, 8 Mei 2024

Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

Selasa, 7 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/