DJKI Tindak Peredaran 403.200 Pisau Cukur Impor Palsu

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan atas upaya importasi 403.200 buah pisau cukur merek “Getlitey” yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI). 

Pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan PT Meyer Karya Abadi dari China tersebut menjadi barang bukti dalam penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Kamis, 15 Desember 2022.

Pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan bersama petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan dilakukan penegahan serta pemberian notifikasi kepada pemegang merek terdaftar "Gillete", yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.

Pihak pemegang merek telah bersedia melanjutkan proses pencegahan dan ditindaklanjuti dengan permohonan penangguhan sementara. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Semarang untuk kemudian dijadwalkan pemeriksaan fisik bersama Bea Cukai Tanjung Emas.

"Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI siap untuk menerima laporan pengaduan dari pemilik KI apabila terhadap penangguhan sementara ini ingin dilanjutkan penanganan perkaranya ke ranah pidana," tegas Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono.

Budi menjelaskan bahwa peredaran barang palsu seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, termasuk keselamatan dan kesehatan konsumen akibat fungsi produk yang tidak optimal.

DJKI terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memasarkan produk yang telah ada pemilik KI-nya. Jika memang sudah ada pemegang hak yang resmi, sebaiknya meminta izin atau lisensi dari pemegang hak.

"Pihak ketiga sebenarnya bisa menggunakan atau memproduksi produk selama ada izin dari pemilik hak," ujar Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti.

Nova melanjutkan, di tengah kemajuan teknologi saat ini, masyarakat tidak lagi bisa beralasan tidak tahu asal muasal pemilik merek karena sudah ada berbagai sumber informasi yang dapat diakses secara daring melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id.

Pihak pemilik merek PT Procter & Gamble Home Products Indonesia turut menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan DJKI dan Bea Cukai dalam penegakan hukum KI untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. (syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya