DJKI Upaya Bantu Seniman Lukis Melalui Resale Right

Seni lukis adalah bagian dari karya seni rupa dua dimensi yang merupakan salah satu dari jenis ciptaan yang mendapat pelindungan hak cipta.

Pelukis sebagai pencipta memiliki hak eksklusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya dan tentunya pencipta tersebut juga harus mendapatkan keuntungan ekonomi.

Namun, nyatanya, diera digital saat ini marak ditemukan pelanggaran hak cipta, mulai dari pemalsuan lukisan, peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, hingga modifikasi lukisan tanpa izin.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di samping itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai hasil karya orang lain.

“Dan juga penting melakukan pencatatan hak cipta sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat, dan sekaligus juga mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Razilu dalam webinar IP Talks: POP HC - Pelindungan Karya Seni Lukis di kanal Youtube DJKI, Jumat, 19 Agustus 2022.



Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto kemudian menyebutkan beberapa keuntungan dalam pencatatan hak cipta, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan; Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI; serta Memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Selain itu, Anggoro mengatakan bahwa DJKI juga sedang berupaya untuk membantu seniman perupa dalam mendapatkan hak ekonominya secara layak. Yaitu dengan mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta karya seni lukis terjamin ketika terjadi komersialisasi Ciptaan di pasar sekunder.

“Tahun depan, DJKI Kementerian Hukum dan HAM berencana akan mengatur regulasi resale right atau hak jual kembali,” kata Anggoro.

The artist's resale right adalah hak penjualan karya berulang-ulang dari tangan pencipta ke pembeli pertama dan seterusnya. Pencipta masih berhak memperoleh nilai ekonomi dari penjualan.

“Selama ini, perupa tidak menyadari ada royalti tersembunyi yang belum dinikmati oleh mereka saat karya mereka mengalami transaksi jual beli berulang-ulang,” terang Anggoro.

Di samping itu, pelukis Astuti Kusumo menegaskan kembali agar para seniman lukis Indonesia untuk menunjukkan peran aktifnya dalam mencatatkan karya seninya ke DJKI sebagai upaya memberikan jaminan pelindungan hukum.

“Peran aktif dari seniman untuk mengupayakan memberikan jaminan, disamping jaminan keaslian dengan mencatatkannya karya seni tersebut,” ucapnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

DJKI Dorong Komersialisasi Paten Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu dari tujuan dari pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan asistensi dokumen permohonan paten yang diselenggarakan di Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, pada 15 Mei 2024.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya