DJKI Upayakan KI Menjadi Objek Jaminan Fidusia

Yogyakarta - Kekayaan intelektual (KI) merupakan hak eksklusif yang dijamin oleh hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karyanya. KI pada dasarnya merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digolongkan sebagai aset perusahaan dalam kategori aset tidak berwujud (intangible asset). 

Aset ini dapat membuka peluang untuk mendapatkan kredit baik bagi perusahaan atau pun inventor dan pencipta yang memiliki KI untuk mengeksploitasinya atau untuk investasi yang lebih luas.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami mengatakan bahwa Indonesia memiliki ketentuan KI yang digunakan sebagai jaminan kredit atau pinjaman ke bank yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Pemerintah Indonesia telah meletakkan dasar bagi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi para pelaku ekonomi kreatif,” kata Lastami pada kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Lembaga Keuangan di Eastparc Hotel Yogyakarta, 23 Oktober 2023.

Hal ini sejalan dengan hasil sidang United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) ke-13 tahun 2008 yang menyatakan bahwa KI telah dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. 

Lastami menjelaskan bahwa KI yang bisa dijadikan sebagai objek jaminan utang merupakan KI yang telah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kekayaan intelektual.

“Pada kenyataannya, menjadikan KI sebagai objek jaminan fidusia bukan hal yang mudah dilakukan. Hingga saat ini belum ada pedoman penilaian atas nilai ekonomis benda tidak berwujud seperti hak cipta maupun paten,” ucap Lastami.

Jika sampai saat ini masih belum ada ketentuan maupun pedoman yang pasti, lantas Jika kreditnya bermasalah, bagaimana eksekusinya atas KI tersebut?

Pertama, yang perlu diketahui bahwa konstruksi KI di Indonesia dibagi menjadi hak ekonomi dan hak moral. KI dapat menjadi jaminan fidusia sebatas pada hak ekonominya saja. Kedua, hak ekonomi yang bisa dialihkan contohnya hak cipta, membuat pemegang hak cipta tidak selalu si pencipta.

“Misalnya hak cipta buku menjadi komersial ketika sudah dijual. Saat penulis memberi lisensi penerbitan, yang bisa jadi debitur itu penulis atau penerbit? Sama halnya dengan pencipta musik, produser, artis yang menampilkan pertunjukkan musik. Masing-masing memiliki hak ekonomi untuk suatu wujud karya yang sama,” jelas Lastami.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang berhak menjadi debitur dalam jaminan fidusia berupa KI. Diperlukan sistem penaksiran yang bisa dipercaya jika masih ingin mempertahankan KI sebagai jaminan fidusia.

“Sistem penaksiran ini perlu dikelola lembaga khusus untuk menjamin nilai hak yang dibebani fidusia dapat dinikmati pemegang fidusia jika debitur cidera janji. Hal lain yang perlu disediakan adalah pasar untuk menguangkan hak tagih dalam bentuk KI tersebut,” jelas Lastami.

Pada implementasinya, KI sebagai objek jaminan fidusia memiliki tantangan dan kendala antara lain jangka waktu pelindungan KI yang terbatas. Perlu ada revisi PP jaminan fidusia untuk menyesuaikan dengan karakter khusus KI sebagai objek jaminan. 

“Perlu kesiapan serta kolaborasi yang baik antara DJKI, para pemilik KI, perbankan dan lembaga keuangan non bank serta notaris untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai implementasi KI sebagai objek jaminan fidusia dalam memperoleh kredit di sektor jasa keuangan,” pungkas Lastami. (uh/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Anne Avantie, Syanaz Nadya Hingga Anita Gathmir Tidore Bagikan Inspirasi Berkiprah di Bidang Kreatif

Kontribusi perempuan dalam bidang ekspor jasa dan produk kreatif tercatat mencapai 74% menurut data Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan Reny Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Aneka pada Seminar Perempuan Indonesia yang digelar di J.W Marriott Hotel, 30 April 2024.

Selasa, 30 April 2024

DJKI Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Sistem KI di Indonesia Melalui Seminar Perempuan Indonesia

Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April di setiap tahunnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada kehidupan sehari-hari serta mengapresiasi hasil olah pikir, karya, kreativitas dan kontribusi para pencipta karya dan inovator untuk pengembangan kualitas kehidupan masyarakat di seluruh dunia.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/