Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Indonesia, DJKI Belajar dari Italia

Roma - Indikasi Geografis (IG) adalah salah satu kekayaan intelektual komunal yang memiliki potensi tinggi di Indonesia. Untuk memaksimalkan potensinya demi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertemu Direktur Jenderal Kebijakan Umum dan Uni Eropa Kementerian Pertanian, Makanan, dan Kehutanan Italia, Felice Assenza.

Perwakilan DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Indonesia memiliki berbagai jenis IG yang sudah terdaftar. Saat ini, yang sudah terdaftar yaitu 121 IG. 

“Beberapa produk yang ikut meramaikan pasar Eropa, di antaranya adalah Kopi Gayo Aceh, Kopi Kintamani Bali, Lada putih Muntok, serta Madu Sumbawa,” ungkap Kurniaman pada 19 September 2022 di Kantor Pusat Inspectorate for Fraud Repression and Quality Protection of Agri Food Products (ICQRF).

Menurut Kurniaman, pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk produk IG sangatlah penting untuk roda perekonomian dan budaya yang dapat membantu menciptakan nilai untuk komunitas lokal melalui produk-produk yang sangat berkaitan dengan tradisi, budaya dan letak geografis.

“Tentunya Indikasi Geografis saat ini membantu pembangunan lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, menjaga keanekaragaman hayati suatu wilayah, yang di mana dapat berkontribusi dalam sosial ekonomi untuk pembangunan suatu negara,” jelas Kurniaman. 

Adapun, Sucipto selaku Sekretaris DJKI menyampaikan tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai ajang pertukaran informasi terkait sistem pelindungan dan komersialisasi IG. DJKI berharap dapat mengikuti keberhasilan Italia dalam melindungi produk Indikasi Geografis. 

“Hal ini bertujuan untuk mendukung agar para petani Indikasi Geografis dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di tanah air dapat bersaing di pangsa pasar Eropa,” tutur Sucipto.   

Pada pertemuan tersebut, Felice Assenza menyampaikan ICQRF sangat terbuka untuk memberikan kerja sama bantuan teknis pada DJKI dalam penguatan pembentukan badan pemeriksaan untuk produk-produk IG agar tetap terjaga keberlangsungan produk IG-nya.

Sebagai informasi pertemuan ini merupakan hasil kolaborasi Arise+ Indonesia dengan Uni Eropa. Turut hadir juga dalam kegiatan ini perwakilan dari Dewan Kakao Indonesia, perwakilan dari MPIG Kakao Berau Kalimantan Timur, dan Penasihat Diplomasi Kementerian Pertanian, Makanan dan Kehutanan Italia. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Desain Industri, DJKI Berikan Konsultasi Tatap Muka

Cikarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melaksanakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri

Selasa, 14 Mei 2024

Delegasi DJKI Ikuti Perundingan EU CEPA ke-18 di Brussels

Perundingan Indonesia dan European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I - EU CEPA) kembali dilaksanakan dan kali ini memasuki putaran ke-18. Perundingan diadakan di Comet Meeting Space, Brussels, Belgia pada 13 s.d. 17 Mei 2024.

Senin, 13 Mei 2024

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.

Senin, 13 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/