Evaluasi Layanan Publik, DJKI Lakukan Survei IKM dan IPK

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atas pelayanan publik DJKI Tahun Anggaran 2022.Survei IKM dan IPK ini dilakukan sebagai bentuk penilaian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan DJKI, yaitu untuk mengetahui penilaian layanan DJKI serta mengetahui harapan dan keinginan pengguna layanan. 



Selain itu, survei juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi DJKI dalam menentukan langkah yang tepat guna meningkatkan pelayanan kepada publik, yaitu dengan memberikan informasi mengenai pelayanan yang harus diperbaiki serta penerapan standar layanan, proses dan prosedur operasional.

“Kegiatan ini merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga melalui penilaian indeks kepuasan terhadap kinerja dalam waktu satu tahun anggaran, khususnya bagi kementerian/lembaga/unit kerja yang memberikan layanan publik,” jelas Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Ranie Utami Ronie di Hotel Prime Plaza Sanur Denpasar pada Jumat, (26/08/2022).

Selanjutnya, Ranie turut menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Pembina ASN dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengamanatkan agar setiap kementerian/lembaga terutama yang memberikan layanan publik mengadakan survei atas pelayanan minimal satu kali dalam satu tahun pada setiap periode tahun berjalan, tidak terkecuali Kemenkumham.

“Hasil Survei IKM dan IPK ini dapat memberikan gambaran sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan oleh DJKI dan juga Kanwil Kemenkumham Bali kepada masyarakat,” ujarnya.

Sejak restrukturisasi Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham, pada setiap Kanwil Kemenkumham dibentuk Subbidang Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, peranan pelaksana atas pemberian layanan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya terpusat dan dilaksanakan oleh DJKI, tetapi juga oleh Kanwil Kemenkumham, khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hukum yang membawahi Subbidang KI.



Untuk itu, maka diperlukan gambaran atas layanan KI yang telah diberikan di wilayah untuk dapat menjadi masukan berharga bagi DJKI ke depannya guna meningkatkan kinerja serta optimalisasi layanan publik. Dalam kesempatan ini dilakukan melalui kolaborasi pelaksanaan Survei IKM antara DJKI dengan Kanwil Kemenkumham, khususnya yang memiliki potensi serta jumlah pendaftaran KI tertinggi seperti Kanwil Kemenkumham Bali.

Pelaksanaan survei juga didukung oleh Tim Konsultan Independen yang berasal dari Katadata.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Survei IKM dan IPK di daerah sebelumnya, yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua. Pelaksanaan kegiatan akan dilanjutkan di tiga wilayah lainnya, yaitu Maluku Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. (SYL/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

DJKI Dorong Komersialisasi Paten Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu dari tujuan dari pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan asistensi dokumen permohonan paten yang diselenggarakan di Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, pada 15 Mei 2024.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya