Gelar ASEAN IP Register National Workshop, DJKI Kolaborasi dengan WIPO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) serta Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan ASEAN Intellectual Property (IP) Register National Workshop di Hotel Gran Mahakam pada Rabu, 8 Mei 2024.

ASEAN IP Register merupakan forum pertukaran data Kekayaan Intelektual (KI) yang sudah terdaftar di Kantor KI ASEAN yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha dalam memperluas pasar ke negara-negara ASEAN.

“Memasuki era baru wirausaha dan bisnis, penting mencari cara-cara baru untuk memanfaatkan dan melindungi aset intelektual. Mencari ide serta kreasi dan mengubahnya menjadi produk atau layanan yang menghasilkan keuntungan, itulah tujuan utama kami melaksanakan kegiatan ASEAN IP Register National Workshop untuk meningkatkan kesadaran dalam mengelola kekayaan intelektual secara efektif,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI.

Lebih lanjut, Sri menyatakan lokakarya ini dapat dijadikan sumber belajar untuk mengidentifikasi serta melindungi aset intelektual perusahaan secara hukum seperti merek dagang atau desain industri sehingga mampu menambah nilai bisnis para pelaku usaha.

Pada kesempatan ini, hadir Thitapha Wattanapruttipaisan, Direktur Kantor WIPO Singapura. Ia turut memotivasi para peserta kegiatan untuk berpartisipasi dan berdiskusi dengan para narasumber.

“Kami berharap melalui kegiatan ini para pemilik KI dapat menambah ilmu tentang bagaimana memanfaatkan dan mengkomersialisasikan KI di lingkup yang lebih besar, yaitu ASEAN. Sehingga kreativitas dan inovasi yang dihasilkan Indonesia dapat memberikan benefit bagi setiap pihak,” ujarnya. 

Lokakarya ini bermaksud memperkenalkan pengetahuan yang dapat digunakan untuk menciptakan strategi pengelolaan kekayaan intelektual yang kuat dengan menghadirkan narasumber, yaitu:

  1. Juneho Jang, Manajer Regional Senior, Kantor WIPO Singapura;

  2. Kyaw Zaw, Manajer Proyek Senior, Kantor WIPO Singapura;

  3. Thitapha Wattanapruttipaisan, Direktur Kantor WIPO Singapura

  4. Urim Carry Wilson Sitio, Analis KI Ahli Muda DJKI;

  5. Muhammad Irvan, Analis KI Ahli Pertama DJKI;

  6. Yanne Sukmadewi, General Counsel PT. Paragon Technology and Innovation.

Sebagai informasi, peserta lokakarya meliputi perwakilan mahasiswa, pengusaha, sentra KI, UKM dan konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di Jabodetabek.

Turut hadir pula perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, WIPO, JPO, Sekretariat ASEAN dan 40 Orang Tenaga Ahli dari kantor kekayaan intelektual di negara ASEAN.



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya