Harmonisasi RUU Paten Diharapkan Mengakomodir Aspirasi Kebutuhan Masyarakat

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengadakan Focus Group Discussion Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten di R Hotel Rancamaya pada Selasa (22/06/21).

Harmonisasi RUU Paten ini sebagai upaya pendalaman dan penyelarasan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dibidang paten agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Revisi UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten tepatnya pada pasal 20 didasari oleh anggapan di mana pasal ini dapat menghambat investasi karena implementasinya yang menyulitkan dan diharapkan dapat diubah menjadi peraturan baru yang lebih sederhana dan memastikan kemudahan dalam usaha. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa pasal 20 dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) memiliki nasionalisme yang sangat kental, namun dirasa sulit bagi pemegang paten wajib harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan menyediakan lapangan kerja.

“DJKI tidak punya kekuatan dalam bidang industrialisasi melainkan hanya berfokus pada pendaftarannya saja,” kata Freddy. 

Harmonisasi RUU paten ini diharapkan dapat menyerap dan mengakomodir aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak terkait pelindungan paten. 

“Adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib,” jelasnya.

Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan revisi UU No. 13 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang ingin melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari paten dalam negeri maupun luar negeri. 

“Pembahasan dari pada rancangan perubahan paten UU No. 13 Tahun 2016 termasuk menjadi salah satu fokus dan prioritas DJKI dari tahun 2020 hingga 2022,” ujar Dede. 

Hal itu penting karena merupakan dasar hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pelindungan paten yang diharapkan dapat melindungi inovasi dan karya anak bangsa dari segi ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional. 

“Dalam situasi pandemi saat ini, paten memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat terutama terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan perdagangan barang dan jasa di bidang kesehatan,” jelas Dede. 

Freddy berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam memajukan sistem KI, khususnya pelindungan paten baik di tingkat nasional maupun internasional, dan menjadikan kegiatan ini sebagai sarana pertukaran informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya