Indonesia dan Korea Selatan Kerja Sama dalam Pelindungan Hukum KI

Daejon - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke kantor Korea Intellectual Property Office (KIPO) dan kantor Korea Intellectual Property Protection Agency (KOIPA) di Korea Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk upaya DJKI untuk meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) dengan saling bertukar pengetahuan kepada para penegak hukum KI di Korea Selatan. 

Pada kunjungan pertama ke kantor KIPO, delegasi DJKI disambut oleh perwakilan dari KIPO yakni Kim Shi Hyeong selaku Director General Affairs Division, Kim Ji Won Selaku Director Trademark, dan Han Deok Won selaku Director Intellectual Property Dispute Settlement Division.

“Kami senang atas kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam hal pelindungan KI dan bertukar ilmu pengetahuan. Kami berencana akan ke Indonesia tahun 2024 untuk mengetahui program-program yang ada di DJKI,” kata Kim Shi Hyeong.

Pada kesempatan yang sama, Kim ji Won menjelaskan penanganan perkara di KIPO yang dilakukan melalui online dan offline dimana saat ini KIPO telah menangani 65.284 kasus.

“Untuk offline dilakukan dengan me-review informasi, pengumpulan bukti-bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Sedangkan secara online melalui pencocokan data pemilik, pelindungan bukti-bukti digital, penutupan situs, dan pemeriksaan tersangka dan saksi,” ungkap Kim ji Won.

Selanjutnya, pada kunjungan kedua ke kantor KOIPA, delegasi DJKI disambut oleh kim Yong Sun (President KOIPA), Hun Beom Lee (Director Department of IP Dispute Resolution K-Brand Protection Division) dan Min Byong-Yug (Director Patent Attorney).

Hun Beom Lee menjelaskan tugas dan fungsi dari KOIPA diantaranya memberikan pelindungan hukum terhadap merek, desain industri, paten, dan rahasia dagang.

“Selain itu kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi, serta membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pelindungan hukum KI tetapi terhadap penanganan perkara akan diserahkan atau dilimpahkan kepada KIPO,” lanjut Hun Beom Lee.

Melalui kunjungan ini, diharapkan DJKI dapat memperkaya ilmu pengetahuan dalam penanganan perkara baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 

“DJKI dengan KIPO dan KOIPA kelak akan bekerja sama dalam hal seminar bersama, symposium, konsinyering dan sosialisasi lainnya sehingga kita dapat bertukar pikiran dan informasi database penegakan hukum di kedua negara,” ujar Anom. 

Terakhir, Anom mengharapkan juga ada kerja sama dalam hal percepatan pendaftaran merek dan paten di kedua negara yaitu Indonesia dan Korea Selatan bukan hanya kerja sama dalam pelindungan hukum KI saja. (Arm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya